Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi perubahan aturan dalam pengelolaan tambang batu alam jenis galian C. Hal itu dikarenakan usai tragedi longsor di kawasan tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ketika menghadiri acara Human Capital di Jakarta, izin galian C yang kini dikenal sebagai izin penambangan batuan, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Perpres, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini keputusan Gubernur. Namun, dengan adanya tragedi longsor di kawasan tambang Gunung Kuda peluang evaluasi dan pengembalian keputusan IUP melalui pemerintah pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno mengatakan Direktorat Jenderal Minerba telah menurunkan inspektur tambang untuk mengetahui penyebab longsor. Tri mengatakan dalam Perpres 55 tahun 2022, terdapat pembagian delegasi khusus tambang batuan. Dimana izin dan aspek pengawasan diserahkan kepada pemerintah daerah tempat tambang berada sedangkan aspek teknis dan lingkungan berada pada inspektur tambang di bawah naungan Kementerian ESDM.
Dalam laporan terbaru, secara keseluruhan, jumlah korban dari insiden longsor ini tercatat sebanyak 33 orang, dengan rincian 17 orang meninggal dunia, dan 8 orang luka-luka dan 8 orang lainnya masih dalam pencarian. Berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah, berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 ha, jenis komoditas tras.@
Bs/timEGINDO.com