Jakarta|EGINDO.co Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi memberlakukan larangan perjalanan (travel ban) terhadap warga dari 12 negara yang dinilai berisiko tinggi bagi keamanan nasional. Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis, 5 Juni 2025, sebagaimana dilaporkan oleh CBS News.
Menurut Juru Bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, kebijakan ini merupakan wujud komitmen Presiden Trump dalam melindungi rakyat Amerika Serikat dari pihak asing yang dianggap berpotensi menimbulkan ancaman.
“Pembatasan yang diberlakukan ini bersifat spesifik untuk masing-masing negara, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kurangnya sistem pemeriksaan yang memadai, tingginya tingkat pelanggaran visa, serta kegagalan dalam berbagi informasi identitas dan potensi ancaman. Presiden Trump akan selalu bertindak demi keselamatan dan kepentingan terbaik masyarakat Amerika,” ujar Jackson.
Pejabat pemerintahan menyebutkan bahwa larangan ini diterapkan karena meningkatnya risiko yang ditimbulkan oleh individu dari negara-negara tersebut.
Daftar Negara yang Dilarang Masuk Secara Penuh:
-
Afghanistan
-
Myanmar
-
Chad
-
Republik Kongo
-
Guinea Ekuatorial
-
Eritrea
-
Haiti
-
Iran
-
Libya
-
Somalia
-
Sudan
-
Yaman
Negara dengan Pembatasan Masuk Sebagian:
-
Burundi
-
Kuba
-
Laos
-
Sierra Leone
-
Togo
-
Turkmenistan
-
Venezuela
Kategori Pengecualian dari Larangan Masuk:
Beberapa individu tetap diizinkan masuk ke Amerika Serikat meskipun berasal dari negara-negara yang dikenai pembatasan, antara lain:
-
Penduduk tetap yang sah (pemegang green card)
-
Anak-anak yang diadopsi
-
Warga negara ganda yang menggunakan paspor dari negara yang tidak terkena larangan
-
Pemegang Visa Imigran Khusus dari Afghanistan
-
Pemegang visa diplomatik, visa PBB, atau NATO
-
Atlet dan anggota tim olahraga internasional, termasuk pelatih serta staf pendukung, yang bertanding di ajang seperti Piala Dunia atau Olimpiade
-
Keluarga dekat pemegang visa imigran
-
Individu dari kelompok minoritas etnis atau agama tertentu dari Iran
-
Pihak-pihak yang dianggap memenuhi kriteria “kepentingan nasional” Amerika Serikat
Dengan kebijakan ini, Presiden Trump kembali menegaskan fokusnya pada isu keamanan nasional dan kontrol imigrasi. Pemerintah AS menilai kebijakan tersebut sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas dan keselamatan dalam negeri.
Sumber: Bisnis.com/Sn