Medan | EGINDO.com – Hutan bakau (magrove) di Medan Utara atau Pulau Sicanang, semakin menipis. Pasalnya PT Canang Palma Indonesia (CPI) diduga melakukan penimbunan kawasan hutan mangrove di wilayah Jalan PLTU Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan tanpa izin.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, bahwa selain penimbunan hutan mangrove merusak lingkungan dan daerah resapan air, penembokan pagar lahan yang dilakukan pihak perusahaan juga menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari informasi yang ia peroleh, di lahan penimbunan itu akan dibangun pabrik atau gudang. “Penimbunan jelas tidak memiliki izin. Kita juga meminta pagar tembok di lahan tersebut dibongkar karena menyalahi PBG,” ungkapnya, pada Rabu (4/6/2025) kepada wartawan seraya menyebut pihaknya sudah meninjau lokasi penimbunan, pada Selasa (3/6/2025) lalu.
Dikatakan politisi Partai Golkar ini, dalam peninjauan kemarin anggota DPRD Medan didampingi Ketua Komisi IV beserta jajaran, perwakilan Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP dan pihak kecamatan. Tokoh pemuda Medan Utara itu menyebut tahu persis kalau kawasan itu awalnya hutan mangrove yang keberadaannya sebagai kawasan resapan air untuk mencegah banjir rob di daerah itu.Ditegaskannya jangan sampai disaat banyak pihak berupaya menyelesaikan banjir rob, justru ada perusahaan melakukan penimbunan hutan mangrove.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan melalui perwakilannya, Rudi, mengaku tidak pernah keluarkan rekomendasi penimbunan kepada PT Canang Palma Indonesia, termasuk Amdal-nya. Kondisi itu membuat Hendra semakin heran, tembok bisa tegak berdiri, meskipun terang-terangan melanggar aturan. Dipertanyakannya, mengapa bisa terbit izin PBG-nya kalau belum ada rekomendasi DLH.@
Bs/timEGINDO.com