Pemerintah Batalkan Diskon Listrik, Anggaran Dialihkan Menjadi Bantuan Subsidi Upah

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co  Pemerintah secara resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga kecil dengan daya di bawah 1.300 VA yang semula dijadwalkan berlaku pada bulan Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa pembatalan kebijakan tersebut disebabkan oleh kendala dalam proses penganggaran yang dinilai terlalu lambat dan kompleks. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan diskon dalam waktu dua bulan ke depan tidak memungkinkan secara teknis dan administratif.

Anggaran Dialihkan Menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sebagai bentuk penyesuaian kebijakan, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan alokasi anggaran diskon listrik tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini menjadi salah satu dari lima stimulus yang akan disalurkan selama periode Juni hingga Juli 2025.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah kini telah memiliki data penerima yang valid melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran BSU dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. Bantuan ini ditujukan bagi para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

BSU Diberikan kepada 17,3 Juta Pekerja

Pemerintah menetapkan besaran BSU sebesar Rp300.000 per orang, yang akan disalurkan kepada sekitar 17,3 juta pekerja berpenghasilan rendah. Selain itu, ratusan ribu tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Agama (Kemenag) juga menjadi penerima bantuan tersebut.

Lima Stimulus Ekonomi Disiapkan

BSU merupakan bagian dari lima program stimulus yang telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada bulan Mei 2025. Kelima stimulus tersebut meliputi:

  1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000

  2. Potongan tarif transportasi umum

  3. Diskon tarif jalan tol

  4. Tambahan bantuan sosial (bansos)

  5. Perpanjangan subsidi iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pemerintah berharap kelima stimulus tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat pemulihan ekonomi nasional pada pertengahan tahun 2025.

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top