Jakarta|EGINDO.co Pemerintah akan kembali memberikan potongan tarif listrik sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya beli masyarakat. Diskon sebesar 50 persen ini direncanakan mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema pemberian insentif tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan serupa dengan program yang pernah diterapkan pada Januari–Februari 2025. Namun, terdapat perbedaan dalam kelompok pelanggan yang berhak menerima diskon tersebut.
Jika pada periode sebelumnya diskon tarif listrik mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA, maka pada periode Juni 2025 ini, insentif hanya ditujukan bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Artinya, hanya pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan mendapatkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen.
“Kami akan menurunkan tarif listrik bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 26 Mei 2025.
Meskipun demikian, Airlangga belum merinci ketentuan teknis pemberian diskon tersebut karena masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi pelaksana serta menghitung kebutuhan anggaran untuk mendukung skema insentif ini.
Laporan awal mengenai rencana tersebut telah disampaikan kepada Presiden, dan Airlangga berharap regulasi pendukung dapat segera diselesaikan sebelum tanggal pemberlakuan.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa kebijakan ini tengah difinalisasi oleh kementerian dan lembaga teknis, karena terdapat beberapa peraturan yang perlu disusun dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen).
“Regulasi ini harus segera dirampungkan sebelum tanggal 5 Juni, agar pelaksanaannya dapat dimulai tepat waktu,” tutur Susiwijono.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di kuartal II tahun 2025, mengingat momen Ramadan dan Idulfitri telah berlangsung pada kuartal I hingga awal kuartal II tahun ini.
“Setelah momen tersebut, tinggal momentum libur sekolah Juni–Juli serta pencairan gaji ke-13 yang dapat dioptimalkan,” ujar Susi.
Sumber: Tribunnews.com/Sn