Mendesak, Usulan PTKP Dinaikkan Jadi Rp 10 Juta per Bulan

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

Jakarta | EGINDO.com – Dinilai mendesak diusulkan untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 10 juta per bulan terus mencuat, terutama dari kalangan pengusaha dan buruh. Mereka menilai kebijakan ini mendesak diterapkan dalam kondisi ekonomi saat ini. Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi mengatakan bahwa peningkatan PTKP perlu segera dipertimbangkan, setidaknya dalam jangka pendek dan menengah.

Untuk itu FITRA menyarankan penerapannya dilakukan secara bertahap, misalnya dengan menaikkan PTKP ke Rp 5 juta atau Rp 7 juta lebih dulu sambil mengkaji dampaknya terhadap fiskal negara. Menurutnya, hal ini penting karena kelas menengah saat ini merupakan kelompok produktif sekaligus konsumen utama sektor barang dan jasa. Jika daya beli mereka menurun, efeknya akan terasa luas ke perekonomian domestik.

Sementara itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia menyusut signifikan dalam lima tahun terakhir yakni tahun 2019, jumlahnya mencapai 57,33 juta orang atau sekitar 21,45% dari total penduduk dan tahun 2024, jumlah tersebut turun menjadi 47,85 juta orang atau hanya 17,13%.

Untuk itu menurut Badiul menilai PTKP saat ini sudah tidak lagi relevan sejak terakhir kali direvisi pada 2016, biaya hidup telah mengalami kenaikan yang cukup besar dimana penghasilan Rp 4,5 juta hari ini tidak memiliki daya beli yang sama dengan 8 tahun lalu. Terlebih dengan posisi Indonesia sebagai upper middle-income countries. Sehingga harus ada penyesuaian standar yang berlaku secara global.

Berdasarkan fakta itu ditekankan pentingnya kebijakan perpajakan yang adil maka harus ada penyesuaian PTKP untuk melindungi kelompok rentan dan kelas menengah dari beban pajak yang tidak proporsional, apalagi dalam situasi perlambatan ekonomi saat ini. Kenaikan PTKP harus diiringi dengan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain memperluas basis penerimaan pajak, termasuk sektor informal dan digital.

Badiul menyarankan agar kebijakan kenaikan PTKP disinergikan dengan program lain yang mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti insentif untuk sektor produktif dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Namun, disayangkan pemerintah belum menunjukkan sinyal kuat untuk menjalankan sinergi kebijakan dengan alasan karena masih tingginya ketergantungan pemerintah terhadap penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh).@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top