Gaji Batas Bawah dan Batas Atas bagi PPU untuk Iuran BPJS Peserta JKN

Pendaftaran untuk pasien BPJS Kesehatan di RSU Haji Medan, Provinsi Sumatera Utara. (Foto: Fadmin Malau)
Pendaftaran untuk pasien BPJS Kesehatan di RSU Haji Medan, Provinsi Sumatera Utara. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.com – Ada gaji batas bawah dan batas atas untuk iuran BPJS peserta JKN. Hal itu agar bisa memanfaatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, seseorang perlu menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang bekerja baik untuk instansi pemerintah atau swasta mendaftarkan diri sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Informasi yang dihimpun EGINDO.com menyebutkan berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, peserta JKN PPU membayar iuran sesuai dengan besaran gaji mereka. Peserta PPU hanya diwajibkan membayar 1% dari total 5% kewajiban iuran setiap bulannya.

Infografis akun Instagram resmi BPJS kesehatan yang dilihat EGINDO.com menjelaskan rincian besaran iuran serta batas atas dan bawah penghasilan, ketentuan pembayaran upah peserta PPU yakni 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap pekerja. Dari 5% itu, beban iuran dibagi menjadi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas bawah dan atas pendapatan bagi peserta PPU.  Batas atas upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan luran JKN yaitu sebesar Rp 12.000.000 maka potongan maksimal yang dibebankan pada pekerja sebesar 1% dari Rp 12.000.000, yaitu Rp 120.000 dan sisanya sebesar 4% ditanggung pemberi kerja. Sebagai catatan, iuran itu berlaku untuk satu keluarga dengan maksimal 5 orang terdiri dari pekerja, suami/istri, dan tiga orang anak.

Sedangkan untuk batas bawah upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan luran JKN yaitu sesuai UMK/UMP.  Untuk itu, batas bawah iuran JKN bagi masing-masing orang tergantung kota/kabupaten tempat mereka bekerja karena nilai UMK/UMP berbeda-beda setiap wilayahnya.

Untuk batas bawah sesuai dengan UMK/UMP pada setiap wilayah. Contohnya, apabila seseorang tinggal di Jakarta maka dikenakan iuran 1% dari Rp 5.396.791 sesuai dengan UMK/UMP tahun 2025.  Sehingga, iuran batas bawah bagi pekerja di Jakarta yakni Rp 53.967 per bulan karena 4% nya ditanggung badan usaha.

Pembayaran iuran setiap bulannya, peserta JKN dapat menerima manfaat terkait layanan kesehatan yang mana manfaat kepesertaan JKN bagi pekerja yakni bebas out of pocket, pekerja cukup membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KIS Digital saat mengakses pelayanan kesehatan, ada kepastian jaminan biaya pelayanan kesehatan, dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan bekerja sama BPJS Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia, jaminan kesehatan berlaku sama untuk anggota keluarga yang ditanggung.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top