Cara dan Syarat Wartawan Mau Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah

Ilustrasi, kondisi rumah subsidi
Ilustrasi, kondisi rumah subsidi

Jakarta | EGINDO.com – Wartawan atau para pekerja pada industri media jadi salah satu yang mendapatkan rumah bersubsidi dari pemerintah. Disebutkan kini terdapat 124 karyawan industri media yang sudah mendaftar untuk mendapatkan rumah bersubsidi. Pemerintah menyiapkan kuota 2.000 rumah untuk wartawan yang mana sebelumnya 1.000 rumah yang disiapkan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara Program Rumah Untuk Karyawan Industri Media, di Cibitung, Kabupaten Bekasi, mengatakan batasnya tadinya 1.000 sudah dinaikkan oleh Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Permukiman menjadi 3.000. Masih banyak wartawan yang belum mendapatkan rumah layak. Untuk itu negara hadir untuk bisa memberikan rumah bersubsidi. Di Indonesia memang sulit mendata angka persisnya, jumlahnya ada kurang lebih 100 ribu, 70 persen belum memiliki rumah yang layak.

Meutya juga mengatakan wartawan adalah pekerja memiliki kewajiban menjaga demokrasi. Namun di sisi lain kadang melupakan memenuhi kewajiban pribadinya, seperti memiliki hunian yang layak. Jadi kewajiban-kewajiban terhadap keluarga pemenuhan rumah yang layak bagi keluarganya kadang terlupa Atas nama kepentingan umum. atas nama semangat menulis yang baik.

Pemerintah mengalokasikan ribuan rumah bersubsidi untuk para pekerja media. Penerima rumah bersubsidi harus memenuhi persyaratan, salah satunya jumlah pemasukkan per bulan dan dibagi dalam beberapa zona berdasarkan daerah. Adapun rinciannya mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Nomor 5 Tahun 2025 adalah sebagaiberikut:

Zona I (Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat). Umum, Tidak kawin Rp 8,5 juta, Kawin Rp 10 juta, satu orang untuk peserta Tapera Rp 10 juta.

Zona II (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali), Umum, Tidak kawin Rp 9 juta, Kawin Rp 11 juta, Satu orang untuk peserta Tapera Rp 11 juta.

Zona III (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya), Umum, Tidak kawin Rp 10,5 juta, Kawin Rp 12 juta, Satu orang untuk peserta Tapera Rp 12 juta, Zona IV (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Umum, Tidak kawin Rp 12 juta, Kawin Rp 14 juta, Satu orang untuk peserta Tapera Rp 14 juta.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top