Medan | EGINDO.com – Bangunan di Medan Estate seluas 11,4 hektare dieksekusi, sempat ada perlawanan di kawasan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dieksekusi pada Jumat (9/5/2025) sempat diwarnai perlawanan, proses eksekusi bangunan rumah dan tempat usaha tersebut berjalan lancar.
Terlihat dua unit alat berat ekskavator merobohkan lebih dari sepuluh bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut. Bangunan-bangunan yang dieksekusi meliputi rumah tinggal, perusahaan, hingga kantor bank. Warga yang terdampak akhirnya pasrah saat barang-barang mereka dikeluarkan secara paksa dari bangunan. Sebelum tindakan eksekusi dilakukan, tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terlebih dahulu membacakan surat penetapan eksekusi.
Bistok Arnold Sianipar, anggota tim Juru Sita PN Lubuk Pakam, menjelaskan bahwa eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 19/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo.242/Pdt.G/2020/PN Lbp. Kemudian di lokasi eksekusi oleh tim terdiri dari Ashari Siregar dan Agustinus menerangkan bahwa penggugat mengajukan gugatan dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terhadap 19 pihak tergugat yang terdiri dari masyarakat, pengusaha, dan pihak perbankan.
Kata Bistok penggugat dalam perkara itu adalah PT United Orta Berjaya yang melawan 19 tergugat. Katanya bahwa penggugat mengajukan gugatan dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terhadap 19 pihak tergugat yang terdiri dari masyarakat, pengusaha, dan pihak perbankan.
Sedangkan seorang warga tergugat, Darwita (77), mengaku telah menduduki lahan tersebut selama puluhan tahun dan merupakan ahli waris dari orang tuanya serta memiliki Surat Keputusan (SK) Camat. Pihaknya sudah puluhan tahun tinggal di lokasi itu dan membayar Pajak kepada pemerintah. Darwita mengatakan pihaknya memiliki SK Camat dan berharap pemerintah dapat memperhatikan nasib mereka dan memberikan tempat tinggal yang layak bagi warganya.@
Bs/timEGINDO.com