Bila Uang Terbakar, Bagaimana Nasibnya? Dapatkah Ditukarkan di Bank?

logo
Logo Bank Indonesia (BI) di kantor pusat Bank Indonesia,

Jakarta | EGINDO.com – Satu ketika uang tunai yang disimpan di rumah terbakar karena terjadi kebakaran di rumah akan tetapi uang yang disimpan itu tidak sepenuhnya terbakar atau tidak terbakar seluruhnya sehingga menjadi abu. Namun, akibat terbakar uang tersebut menjadi rusak dan tidak layak dipergunakan sebagai alat pembayar.

Kerusakan pada uang itu mulai dari hanya hangus di bagian pinggirnya atau terbakar sebahagian tapi tidak seluruhnya. Uang itu menjadi rusak dan tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi karena dianggap tidak sah. Apakah uang uang tersebut masih bisa digunakan dengan menukarkannya ke Bank Indonesia (BI).

Mengutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI) sesungguhnya mau menerima penukaran uang yang terbakar menjadi uang baru atau normal. Dalam laman resmi itu tertulis bahwa selain terbakar, kondisi uang rusak atau cacat lainnya yang bisa ditukarkan termasuk berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

Namun, penukaran uang terbakar diterima sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian terhadap uang Rupiah tidak asli yang diterima dari masyarakat dalam kegiatan Penukaran Uang Rupiah. BI dapat melakukan penelitian terhadap uang Rupiah rusak sepanjang disetujui oleh penukar dengan melakukan pengisian formulir penelitian yang telah disediakan.

Penggantian terhadap uang Rupiah rusak oleh BI dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh penukar. BI mungkin akan meminta penukar untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor polisi setempat dengan pertimbangan tertentu.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top