Jakarta|EGINDO.co Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka pendaftaran bagi pihak yang berminat menjadi liquidity provider atau penyedia likuiditas saham di pasar modal. Kalangan pelaku pasar menyambut langkah ini dengan optimisme, mengingat kehadiran liquidity provider diyakini dapat memperbaiki tingkat likuiditas di pasar modal Indonesia.
Presiden Direktur Korea Investment & Sekuritas Indonesia, Eric K.H. Nam, menyatakan bahwa peran liquidity provider dapat mendorong peningkatan likuiditas saham secara keseluruhan, khususnya pada emiten-emiten yang selama ini mengalami kesulitan akibat minimnya transaksi di pasar.
“Menurut pengetahuan saya, sistem liquidity provider ini memiliki sedikit perbedaan dengan model yang diterapkan di Korea Selatan. Oleh karena itu, kami tengah berdiskusi secara intensif dengan otoritas terkait guna meminimalkan berbagai risiko yang mungkin timbul dalam penerapannya di pasar domestik, jika dibandingkan dengan pasar luar negeri,” ujar Eric saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Eric menambahkan bahwa dari sisi regulasi, masih terdapat sejumlah ketentuan yang belum sepenuhnya jelas bagi para calon penyedia likuiditas, khususnya terkait sistem mekanisme kuotasi yang akan diterapkan melalui sistem internal perusahaan.
“Untuk saat ini, kami masih menjalin komunikasi dengan otoritas bursa serta para klien kami. Kami berharap implementasi produk dan sistem ini dapat segera direalisasikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, BEI telah menetapkan dasar hukum bagi kegiatan liquidity provider melalui penerbitan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari kajian menyeluruh dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan pasar modal. Menurutnya, keberadaan liquidity provider memiliki peran krusial dalam meningkatkan kedalaman serta kualitas pasar.
“Peran liquidity provider sangat strategis dalam mendukung proses pembentukan harga yang wajar dan mengurangi selisih antara harga beli dan jual (bid-ask spread), khususnya pada saham-saham yang tingkat likuiditasnya masih rendah,” tutur Jeffrey.
Lebih lanjut, Peraturan Nomor II-Q secara komprehensif mengatur aktivitas liquidity provider, termasuk kriteria saham yang dapat dikuotasikan. Beberapa parameter yang menjadi pertimbangan meliputi volume dan frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, selisih harga (spread), rasio kepemilikan publik (free float), serta kondisi fundamental emiten.
Namun demikian, program ini tidak berlaku bagi seluruh saham yang tercatat di BEI. BEI akan menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider Saham secara berkala setiap enam bulan sekali, yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan parameter tertentu. Saham-saham inilah yang dapat dipilih oleh liquidity provider untuk diberikan kuotasi setiap hari bursa.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi transaksi pada saham-saham tersebut, sehingga diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih menarik dan kompetitif.
Disclaimer: Berita ini disusun semata-mata untuk tujuan informasi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual saham. Segala keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Redaksi tidak bertanggung jawab atas segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
Sumber: Bisnis.com/Sn