Atlanta | EGINDO.co – Delta Air Lines harus menghadapi gugatan class action yang diajukan oleh penumpang yang mengatakan maskapai itu menolak memberikan pengembalian uang penuh setelah menunda atau membatalkan penerbangan mereka menyusul gangguan komputer besar-besaran Juli lalu, seorang hakim federal memutuskan pada hari Selasa.
Hakim Distrik AS Mark Cohen di Atlanta mengatakan lima dari sembilan penggugat dapat mengajukan klaim pelanggaran kontrak berdasarkan kegagalan Delta untuk mengembalikan uang.
Hakim mengizinkan kelompok yang berbeda yang terdiri dari lima penggugat untuk mengajukan klaim terkait penerbangan yang tertunda dan dibatalkan berdasarkan Konvensi Montreal, sebuah perjanjian multilateral.
Cohen menolak klaim yang tersisa, termasuk yang menurutnya telah didahului oleh hukum federal.
Gangguan pada 19 Juli 2024 berasal dari pembaruan perangkat lunak yang cacat dari perusahaan keamanan siber CrowdStrike yang merusak lebih dari 8 juta komputer dan memengaruhi banyak pelanggan Microsoft.
Gangguan mereda pada hari berikutnya bagi banyak maskapai penerbangan AS tetapi berlangsung lebih lama di Delta, yang membatalkan sekitar 7.000 penerbangan.
“Putusan ini merupakan langkah maju yang besar bagi penumpang Delta yang mencari akuntabilitas,” kata Joseph Sauder, pengacara untuk beberapa penggugat, dalam sebuah email.
Baik Delta maupun pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Maskapai yang berkantor pusat di Atlanta itu telah meminta pembatalan semua klaim, selain dari satu klaim pengembalian dana dan klaim pelancong internasional berdasarkan Konvensi Montreal.
Penumpang menuduh Delta gagal memberikan pengembalian dana otomatis setelah pemadaman, dan memberikan pengembalian dana sebagian hanya jika mereka mengabaikan klaim hukum lebih lanjut.
Seorang penggugat, John Brennan dari Florida, mengatakan bahwa dia dan istrinya melewatkan pelayaran ulang tahun senilai $10.000 setelah Delta membuat mereka terdampar di Atlanta, namun maskapai itu hanya menawarkan kompensasi sebesar $219,45.
Penggugat lainnya, Vittorio Muzzi dari Belanda, mengatakan bahwa ia menghabiskan 5.000 euro ($5.685) dan bagasinya tertunda 15 hari setelah Delta membatalkan penerbangannya ke Florida dari Amsterdam, namun maskapai tersebut hanya menawarkan kompensasi sebesar 588 euro ($669).
Delta memperkirakan bahwa pemadaman listrik tersebut mengakibatkan kerugian pendapatan sebesar $550 juta dan biaya tambahan, sekaligus menghemat bahan bakar sebesar $50 juta.
Kasus ini adalah Bajra et al v Delta Air Lines, Pengadilan Distrik AS, Distrik Utara Georgia, No. 24-03477.
Sumber : CNA/SL