Jakarta|EGINDO.co Program Koperasi Merah Putih yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Program ini dijadwalkan akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Peluncuran program Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.
Dasar Hukum dan Target Program
Program Koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pembentukan sebanyak 80.000 unit koperasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pengertian Koperasi Merah Putih
Mengacu pada informasi dari laman resmi Kemenkop RI, Koperasi Merah Putih merupakan bentuk lembaga ekonomi yang khusus dibentuk di tingkat desa dan kelurahan, dengan keanggotaan yang terdiri dari masyarakat setempat.
Tujuan utama dari pembentukan koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui prinsip-prinsip ekonomi gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi masyarakat secara aktif.
Latar Belakang dan Tujuan Strategis
Presiden Prabowo pertama kali menyampaikan rencana program ini dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025. Koperasi Merah Putih juga diarahkan untuk menjadi sarana dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional serta memperkuat perekonomian berbasis komunitas.
Jenis Usaha Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih akan menjalankan tujuh jenis unit usaha utama, meliputi:
-
Apotek
-
Klinik
-
Unit Simpan Pinjam
-
Kantor Koperasi
-
Penyediaan Sembako
-
Pergudangan atau cold storage
-
Logistik
Di samping itu, koperasi juga dapat mengembangkan unit usaha lainnya yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
Sumber Pembiayaan
Pendanaan awal untuk pembentukan koperasi ini akan berasal dari:
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
-
Dana Desa
-
Sumber-sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan
Dengan hadirnya program Koperasi Merah Putih, pemerintah berharap dapat mendorong kemandirian ekonomi desa, serta menciptakan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sumber: rri.co.id/Sn