Jakarta|EGINDO.co Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sudah sepatutnya diatur melalui undang-undang agar memberikan landasan hukum yang jelas bagi hakim dalam mengambil keputusan.
“Ketentuan mengenai kapan aset yang diduga merupakan hasil korupsi dapat disita, dan kapan harus dirampas untuk negara, perlu diatur dalam undang-undang agar menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta menghormati hak asasi manusia,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (5/5/2025).
Yusril juga menekankan bahwa keberadaan undang-undang ini penting guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut juga menyinggung pengalaman saat pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diusulkan DPR pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kala itu, DPR terlebih dahulu melakukan revisi serta penyempurnaan terhadap naskah akademik sebelum melanjutkan pembahasannya bersama pemerintah.
“Ada kemungkinan mekanisme serupa akan diterapkan terhadap RUU Perampasan Aset yang sebelumnya telah diajukan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, dan baru akan dibahas secara intensif pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusril menilai RUU ini sejalan dengan ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak tahun 2006. Ia menekankan bahwa perampasan dapat dilakukan tidak hanya terhadap aset korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang berada di luar negeri.
Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025). Prabowo menilai, RUU yang sempat terhenti pembahasannya di parlemen tersebut perlu segera dilanjutkan sebagai langkah nyata dalam pemberantasan korupsi.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Tidak bisa begitu, sudah mencuri, lalu enggan mengembalikan aset. Saya rampas saja aset itu,” tegas Prabowo, yang disambut riuh ribuan buruh yang menghadiri aksi Hari Buruh tersebut.
Namun demikian, Prabowo juga menyayangkan adanya aksi demonstrasi yang justru mendukung pelaku korupsi. Ia mengungkapkan keheranannya terhadap fenomena tersebut yang menurutnya dilakukan oleh segelintir pihak yang justru tersangkut kasus korupsi atau suap yang merugikan negara.
“Saya heran, di Indonesia bisa ada unjuk rasa mendukung koruptor. Saya benar-benar heran,” pungkasnya.
Sumber: Bisnis.com/Sn