Sri Mulyani Tetapkan Gaji Pokok Satpam se-Indonesia, Segini Besarannya

Satpam
Satpam

Jakarta | EGINDO.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan gaji pokok tenaga honorer Satpam se-Indonesia. Penetapan Sri Mulyani itu berdasarkan PMK Nomor 39 tahun 2024 yang didalamnya tertuang mengenai pemberian gaji tenaga honorer satpam. Dalam PMK tersebut ada uang tambahan. Namun, nominal gaji tenaga honorer satpam pada setiap Provinsi di Indonesia berbeda-beda atau tidak sama.

Dalam PMK dijelaskan juga bahwa tenaga honorer satpam menjadi salah satu kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK akan tetapi kini tenaga honorer satpam dialihdayakan menjadi outsourcing. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan tenaga honorer tanpa adanya PHK masal.

Menurut PMK Nomor 39 tahun 2024 tenaga honorer satpam mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 13 ribu untuk uang lembur dan Rp 30 ribu untuk uang makan lembur. Adapun untuk nominal gaji tenaga honorer satpam sesuai PMK Nomor 39 tahun 2024 adalah sebagai berikut: Aceh: Rp4.133.000 per bulan. Sumatera Utara: Rp3.278.000 per bulan. Riau: Rp3.856.000 per bulan. Kepulauan Riau: Rp3.985.000 per bulan. Jambi: Rp3.661.000 per bulan.

Sumatera Barat: Rp3.337.000 per bulan. Sumatera Selatan: Rp3.980.000 per bulan. Lampung: Rp3.058.000 per bulan. Bengkulu: Rp2.917.000 per bulan. Bangka Belitung: Rp4.297.000 per bulan.

Kemudian Banten: Rp3.394.000 per bulan. Jawa Barat: Rp3.777.000 per bulan. D.K.I. Jakarta: Rp6.065.000 per bulan. Jawa Tengah: Rp2.314.000 per bulan. D.I. Yogyakarta: Rp2.455.000 per bulan. Jawa Timur: Rp4.135.000 per bulan. Bali: Rp3.304.000 per bulan. Nusa Tenggara Barat: Rp2.890.000 per bulan. Nusa Tenggara Timur: Rp2.592.000 per bulan.

Lalu Kalimantan Barat: Rp3.368.000 per bulan. Kalimantan Tengah: Rp3.916.000 per bulan. Kalimantan Selatan: Rp3.904.000 per bulan. Kalimantan Timur: Rp4.177.000 per bulan.

Kalimantan Utara: Rp4.191.000 per bulan. Sulawesi Utara: Rp4.580.000 per bulan. Gorontalo: Rp3.781.000 per bulan. Sulawesi Barat: Rp3.443.000 per bulan. Sulawesi Selatan: Rp4.091.000 per bulan. Sulawesi Tengah: Rp3.145.000 per bulan. Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000 per bulan.

Maluku: Rp3.392.000 per bulan. Maluku Utara: Rp3.627.000 per bulan. Papua: Rp4.794.000 per bulan. Papua Selatan: Rp4.794.000 per bulan dan Papua Pegunungan: Rp4.794.000 per bulan.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top