Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat terhadap Pelanggaran Izin Haji

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, melalui Kementerian Dalam Negeri, secara resmi memberlakukan sanksi tegas terhadap individu yang melanggar ketentuan pelaksanaan ibadah Haji tanpa izin resmi. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 29 April 2025 hingga sekitar 10 Juni 2025, sebagaimana dilaporkan oleh Arab News.

Setiap orang yang nekat menunaikan ibadah Haji atau mencoba melakukannya tanpa izin akan dikenakan denda maksimal sebesar 20.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp89,4 juta. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang memasuki atau berada di wilayah Makkah selama periode tersebut.

Menurut laporan Saudi Gazette, larangan ini mencakup seluruh jenis visa kunjungan, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan visa selama musim Haji. Pihak yang terbukti mengurus atau mengajukan visa bagi individu yang melanggar akan dikenai sanksi lebih berat, yakni denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp447,4 juta).

Jumlah denda dapat meningkat bergantung pada jumlah pelanggar yang terlibat. Siapa pun yang membantu membawa pemegang visa kunjungan ke wilayah Makkah akan dikenai sanksi serupa.

Memberikan akomodasi—baik berupa hotel, apartemen, rumah pribadi, atau tempat tinggal sementara—kepada pemegang visa kunjungan selama periode larangan juga dianggap sebagai pelanggaran. Tindakan menyembunyikan keberadaan atau memberi bantuan yang memungkinkan mereka tetap tinggal di wilayah suci termasuk dalam kategori pelanggaran serius dan akan dikenai denda yang bertambah sesuai jumlah orang yang dibantu.

Selain itu, bagi pendatang ilegal, termasuk warga negara asing yang melebihi masa tinggal atau penyusup tanpa dokumen sah, pemerintah akan memberlakukan deportasi serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Sebagai langkah lanjutan, pengadilan dapat memutuskan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran, khususnya jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pelaku pelanggaran atau pihak yang memfasilitasi tindakan ilegal.

Langkah tegas ini bertujuan menjaga keteraturan pelaksanaan ibadah Haji, mencegah kelebihan kapasitas di wilayah suci Makkah, serta menjamin keselamatan dan keamanan seluruh jemaah.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan Haji, dan mengajak seluruh masyarakat serta penduduk untuk berperan aktif dalam mendukung kelancaran dan ketertiban ibadah Haji tahun 2025.

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top