Polres Halmahera Timur Ungkap Penambangan Emas Ilegal di Desa Kakara Ino

Polres Halmahera Timur tertibkan tambang emas ilegal di Hutan Kakara Ino, Wasile Utara, Sabtu (5/4/2025).
Polres Halmahera Timur tertibkan tambang emas ilegal di Hutan Kakara Ino, Wasile Utara, Sabtu (5/4/2025).

Halmahera Timur|EGINDO.co Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur di bawah naungan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di wilayah Hutan Desa Kakara Ino, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Maluku Utara dalam rangka melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut Penyidik Menempuh Sampai Ke Lokasi 5 Jam Perjalanan Darat Dan 1,5 Jam Melewati Laut Dan Sungai.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti arahan Kapolda Maluku Utara untuk menghentikan segala bentuk kegiatan tambang ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan hidup,” ujar Kapolres dalam keterangan resmi pada Rabu, 23 April 2025.

Operasi penindakan dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku dengan inisial FT, OD, AA, AT, dan DH. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa tiga unit mesin pompa air (Alkon) yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Kelima terduga pelaku saat ini dijerat dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta melaksanakan gelar perkara guna melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top