Soal Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti
Ali Gufron Mukti

Jakarta | EGINDO.com – Soal isu tentang kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang selalu saja muncul dalam pemberitaan media dan juga di media sosial (Sosmed) yang menjadi banyak pertanyaan publik tentang naiknya iuran BPJS Kesehatan itu.

Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan tentang isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengimplementasikan kenaikan iuran.

Katanya, keputusan mengenai hal naik atau tidaknya iuran BPJS Kesehatan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah, diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 59/2024.  “BPJS tidak dalam posisi untuk menentukan [kenaikan iuran]. Ini diatur di dalam Perpres 59. BPJS tidak dalam posisi untuk implementasi apakah naik apa enggak naik, tetapi BPJS itu ditunggu tanggal mainnya. Sekarang sedang disesuaikan, diatur di dalam Peraturan Presiden di 59,” kata Ghufron kepada wartawan ketika acara Konferensi Pers terkait dengan Layanan Program JKN saat Libur Lebaran Tahun 2025 di Jakarta.

Baca Juga :  Penumpang Pesawat Dari Dan Ke Wilayah Jawa-Bali Wajib PCR

Katanya meski demikian, Ghufron memastikan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih dalam keadaan sehat. Diakuinya kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih dalam keadaan sehat. Namun demikian, Ghufron berharp tetap sehat keuangan BPJS Kesehatan dan adanya tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan atau utilitas, yang berimbas pada naiknya biaya per unit layanan atau unit cost. Ditegaskannya kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih sehat.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan:  Kelompok Bukan Pekerja (BP) Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top