Jakarta|EGINDO.co Keselamatan dalam sektor transportasi umum merupakan salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan. Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menekankan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar keselamatan guna menjamin keamanan bagi seluruh pengguna jalan.
Menurut Budiyanto, keselamatan merupakan salah satu elemen utama dalam standar minimal yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan angkutan umum. Namun, keselamatan tidak dapat berdiri sendiri. Perusahaan juga harus memastikan standar lain, seperti keamanan, keterjangkauan, keteraturan, serta kenyamanan, agar layanan transportasi yang diberikan benar-benar optimal.
Keselamatan Sebagai Prioritas Utama
Aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan angkutan umum karena menyangkut nyawa manusia. Oleh karena itu, setiap perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin operasional yang sah dan berada di bawah pengawasan langsung dari instansi yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di masing-masing daerah.
Sebagai upaya meningkatkan keselamatan, pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya manusia, khususnya pengemudi, serta kendaraan yang digunakan selalu dalam kondisi prima dan sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Namun, dalam praktiknya, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan masih sangat terbatas. Banyak perusahaan angkutan umum yang belum menerapkan sistem ini secara optimal. Hal ini menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan umum.
Uji Berkala yang Sering Diabaikan
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan, setiap perusahaan angkutan umum diwajibkan untuk melakukan uji berkala terhadap kendaraan operasionalnya setiap enam bulan sekali. Uji berkala ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai komponen kendaraan, termasuk sistem pengereman, sistem kelistrikan, lampu penerangan, sistem kemudi, serta kondisi fisik kendaraan secara keseluruhan.
Sayangnya, dalam berbagai kasus kecelakaan yang terjadi, ditemukan bahwa kendaraan angkutan umum yang terlibat justru memiliki dokumen uji berkala yang sudah kedaluwarsa. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan dalam penegakan peraturan yang ada.
Peran Pengawasan dalam Menekan Risiko Kecelakaan
Pengawasan terhadap angkutan umum dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan melalui mekanisme ramp check atau inspeksi mendadak di lapangan. Selain itu, pengawasan juga dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum.
Namun, lemahnya pengawasan dan ketidakseriusan dalam menindak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan menyebabkan masih maraknya pelanggaran di sektor transportasi umum. Budiyanto menegaskan bahwa banyaknya kecelakaan yang melibatkan angkutan umum merupakan dampak dari tidak adanya sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, instansi terkait memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Jika pengawasan dan penegakan hukum tetap dilakukan secara tidak konsisten, maka hal tersebut sama saja dengan mengabaikan keselamatan masyarakat yang menggunakan transportasi umum sebagai sarana mobilitas sehari-hari.
Keselamatan dalam angkutan umum bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa transportasi, tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai regulator serta masyarakat sebagai pengguna layanan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara seluruh pihak agar standar keselamatan dapat diterapkan dengan maksimal demi menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan. (Sadarudin)