Jakarta | EGINDO.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Hakim dan Aaparatur Sipil Negara (ASN) 2025 di seluruh Indonesia dibayar 100%. Pemerintah mulai membayarkan THR untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk para hakim di seluruh Indonesia pada 17 Maret 2025 lalu.
THR hakim sebesar 100% dari gaji dan tunjangan bulanan. Pemerintah memastikan ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Disebutkan Prabowo bahwa ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan dibeberkannya besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara. Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.@
Bs/timEGINDO.com