Tegakkan Aturan, AKBP (Purn.) Budiyanto Soroti Etika Pengawalan Lalu Lintas

Patwal kendaraan di Puncak, Bogor
Patwal kendaraan di Puncak, Bogor

Jakarta|EGINDO.co  Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan pentingnya penegakan aturan dalam pengawalan lalu lintas serta etika yang harus dijunjung tinggi oleh petugas. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur secara jelas mengenai tata cara pengawalan, siapa yang berhak memperoleh pengawalan, serta pihak yang berwenang melaksanakannya.

“Pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk mendapatkan pengawalan telah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sementara itu, pihak yang berwenang melakukan pengawalan adalah petugas kepolisian yang dilengkapi dengan surat perintah,” ujar Budiyanto.

Ia menekankan bahwa petugas yang bertugas melakukan pengawalan telah dibekali dengan keterampilan teknis dasar dalam menjalankan tugasnya. Namun, lebih dari itu, etika dalam pengawalan harus ditempatkan pada prioritas utama guna menghindari kesan arogansi. “Petugas pengawalan harus tetap memperhatikan etika berlalu lintas, tidak boleh bertindak arogan dalam meminta kendaraan lain menepi atau memperlambat laju guna memberikan prioritas perjalanan,” tegasnya.

Baca Juga :  209 Kasus Baru Covid-19 Di Singapura, 104 Infeksi Omicron

Budiyanto juga menyoroti kasus yang viral di kawasan Puncak, Bogor, di mana seorang petugas diduga melakukan pengawalan terhadap kendaraan perorangan dengan cara yang tidak sesuai aturan dan cenderung arogan. Ia mengingatkan bahwa setiap anggota kepolisian terikat pada peraturan disiplin, kode etik kepolisian, serta tunduk pada peradilan umum.

“Oknum petugas yang menyalahgunakan kewenangannya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, baik berupa sanksi disiplin, pelanggaran kode etik, maupun pidana apabila ada laporan dari masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti maraknya praktik jasa pengawalan oleh oknum polisi di kawasan Puncak, yang dilakukan dengan kesepakatan tertentu. Menurutnya, fenomena ini harus segera ditertibkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar tidak menimbulkan kesan bahwa fasilitas pengawalan dapat dibeli oleh pihak tertentu dengan mengorbankan hak pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Balimau, Mamogang dan Malopeh Meriah di Tapanuli Tengah

Ia menegaskan bahwa pengawalan yang dilakukan oleh kepolisian harus selalu merujuk pada Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta peraturan pelaksana lainnya.

“Setiap petugas yang menjalankan tugasnya harus senantiasa mengacu pada aturan yang berlaku, menjunjung tinggi disiplin, serta menghormati etika kepolisian demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan berkeadilan bagi semua pengguna jalan,” pungkas Budiyanto. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top