Pria Didakwa Akibat Hina Staf dan Merusak Dinding di Changi Airport

Changi Airport - Singapura
Changi Airport - Singapura

Singapura | EGINDO.co – Seorang pria berusia 57 tahun akan didakwa di pengadilan pada hari Senin (17 Mar) karena diduga menggunakan kata-kata kasar terhadap seorang staf maskapai dan menyebabkan kerusakan pada properti di Bandara Changi.

Pihak berwenang diberitahu pada tanggal 8 Mar tentang sebuah insiden seorang pria berteriak dan bersikap kasar kepada seorang staf maskapai perempuan di Terminal 3, dan merusak dinding di ruang tunggu gerbang, kata polisi pada hari Minggu.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa pria Inggris tersebut menyadari bahwa ia telah kehilangan ponselnya setelah menaiki pesawat untuk penerbangannya dari Singapura ke London.

Ia kemudian meninggalkan pesawat, berharap untuk mencarinya di ruang tunggu bandara tempat ia berada sebelumnya, demikian bunyi siaran pers tersebut.

Baca Juga :  China Eksekusi Pria Yang Menewaskan 35 Orang Dalam Serangan Mobil

Seorang staf maskapai perempuan di ruang tunggu gerbang membantu untuk memeriksa dengan staf ruang tunggu bandara dan memberitahunya bahwa tidak ada ponsel yang ditemukan di sana.

Karena sudah mendekati waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan, ia memberitahunya bahwa meninggalkan ruang tunggu gerbang akan mengakibatkan ia diturunkan dari penerbangan.

Pria itu kemudian diduga menanggapi dengan “serangkaian kata-kata kasar dan merendahkan”, kata polisi.

Saat ia berjalan menuju pesawat, ia “menendang dan merusak panel dinding jembatan udara”.

Pria itu kemudian diturunkan dari pesawatnya dan petugas dari Divisi Kepolisian Bandara dipanggil, kata polisi.

“Segala bentuk pelecehan atau perilaku kasar terhadap staf bandara dan maskapai penerbangan tidak ditoleransi karena mengganggu operasi bandara dan membahayakan keselamatan staf dan kemampuan mereka untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif,” kata Asisten Komisaris Polisi M Malathi.

Baca Juga :  11 Penghuni Asrama Westlite Woodlands Positif Covid-19

“Polisi menganggap serius tindakan tersebut dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang melakukannya,” tambah komandan Divisi Kepolisian Bandara.

Karena menggunakan kata-kata kasar terhadap seseorang, pria itu menghadapi denda hingga S$5.000 (US$3.700), hukuman penjara tidak lebih dari enam bulan, atau keduanya.

Karena melakukan perbuatan berbahaya yang menyebabkan kerusakan pada harta benda, ia menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top