Hakim Ad Hoc PN Medan Apresiasi RDP Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung

Pengadilan Negeri (PN) Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Fadmin Malau)

Medan | EGINDO.com – Para hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Medan mengapresiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada Kamis (13/3/2025) kemarin, dimana RDP fokus membahas kemandirian anggaran bagi Mahkamah Agung dan Kesejahteraan serta Keamanan hakim.

Informasi yang diterima EGINDO.com dari para hakim Ad Hoc di PN Medan yang menyaksikan siaran breaking news yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube, menilai apa yang dibicarakan dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung, terutama yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR  M. Nasir Djamil dari Partai Keadilan dan Sejahtera menyinggung ihwal Hakim Ad Hoc yang belum diperhatikan kesejahteraannya, dengan belum berubahnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc selama 12 (dua belas) tahun  adalah hal yang sebenarnya dan subtansial bagi kesejahtearaan Hakim Ad Hoc.

Para hakim Ad Hoc di PN Medan membenarkannya  bahwa bapak Nasir Djamil salah satu anggota Komisi III DPR telah menyinggung ihwal adanya hakim yang belum diperhatikan kesejahteraannya oleh negara yakni Hakim Ad Hoc dan mempertanyakan perihal lambatnya perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung. Sementara bagi para Hakim Ad Hoc menyadari bahwa Mahkamah Agung adalah sebagai lembaga tempat bernaung para Hakim Ad Hoc maka para hakim Ad Hoc PN Medan berharap Mahkamah Agung dapat lebih memperhatikan nasib para Hakim Ad Hoc dalam meningkatkan kesejahteraannya.

Para hakim Ac Hoc PN Medan berharap Mahkamah Agung lebih mendukung peningkatan kesejahteraan bagi Hakim Ad Hoc dengan  memperjuangkan percepatan perubahan Perpres Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim AD Hoc. Hal itu wajar karena selama ini Hakim Ad Hoc sudah selama 12 (dua belas) tahun hanya mengandalkan hidup dari Tunjangan/Uang  Kehormatan tanpa gaji pokok yang dirasakan  masih kurang dalam memenuhi kebutuhan dasar kehidupan keluarga.

Pada RDP Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada Kamis (13/3/2025) kemarin anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendesak Tunjangan/Uang  Kehormatan Hakim Ad Hoc dinaikkan sebab sudah 12 tahun gaji Hakim Ad Hoc belum dilakukan penyesuaian. “Ada satu jenis hakim yaitu Hakim Ad Hoc yang hari ini belum merasakan seperti yang mereka inginkan dari Perpes 5/2013 belum ada perubahan, padahal beban kerja mereka juga sama seperti hakim karir dan mereka (hakim karier) sudah mendapatkan penyesuaian lewat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung,” kata Nasir.

Nasir berharap negara memberikan perhatian kepada kesejahteraan Hakim Ad Hoc karena beban mereka, tanggung jawab mereka, mereka juga menghadapi hal yang sama di lapangan dengan hakim-hakim karier. “Oleh karena itu, kita sadar bahwa hakim adhoc/non karier juga mandat dari reformasi. Salah satu mandat reformasi dalam konteks pembaharuan di dunia peradilan,” kata Nasir Djamil menegaskan.@

Fd/timEGINDO.com

Scroll to Top