Jakarta | EGINDO.com – Pekerja Sritex Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mencapai sebanyak 11.025 Orang. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, pada Selasa (11/3/2025) di Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sritex Group mencapai 11.025 orang. Dijelaskannya bahwa PHK di tubuh Sritex Group terjadi sejak Agustus 2024 hingga 26 Ferbruari 2025. “Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK, dari Agustus sebenarnya itu sudah ada beberapa,” katanya.
Dalam paparannya, disebutkan bahwa pada Agustus 2024 PHK telah dilakukan pada 340 pekerja di mana ini sebelum Sritex Group dinyatakan pailit. Adapun PHK ini terjadi di PT Sinar Pantja Djaja, Semarang. Berikutnya, pada Januari 2025 kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries.
Yassierli menuturkan, PHK yang terjadi di Bitratex karena pekerja mengajukannya sendiri. Kasusnya di Bitratex tersebut akhirnya pekerja yang minta di PHK karena mereka membutuhkan kepastian. Kemudian, kata Yassierli lagi, PHK terakhir terjadi pada 26 Februari 2025 dengan total mencapai 9.604 pekerja. Rinciannya, PT Sritex sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya sebesar 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja 40 orang dan PT Bitratex Industries 104 orang.
Ditambahkannya, Sritex Group resmi ditutup pada 1 Maret 2025, tahapan selanjutnya yang bakal diberikan yakni pemenuhan hak-hak pekerja. Hak-hak pekerja terkait dengan upah, pesangon, THR, manfaat JHT, JKP dan JKn.
Sementara itu menurut catatan EGINDO.com bahwa Sritex Group itu menaungi empat perusahaan yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayuda Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja dan PT Biratex Industries.@
Bs/timEGINDO.com