Digugat ke MK Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta | EGINDO.com – Digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol). Hal itu terungkap ketika praktisi Hukum Tata Negara Edward Thomas Lamury Hadjon mengajukan uji materil atas Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2/2011 dan Pasal 239 ayat (2) UU Nomor 17/2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan Edward Thomas Lamury Hadjon karena menilai bahwa dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 telah menempatkan partai politik jadi organisasi superior tanpa ada pengawasan dari pemerintah maupun internal partai itu sendiri.

Kemudin selain itu, menurutnya, jika terdapat pihak pengawas dari internal partai, maka hal itu hanya bisa diatur melalui AD/ART partai yang penanganannya berbeda di setiap partai politik. “Namun demikian, organ internal tersebut pun tunduk kepada pimpinan partai politik, dalam hal ini ketua umum. Terlebih mayoritas sistem internal organisasi partai politik di Indonesia menganut sistem demokrasi terpimpin,” katanya kepada wartawan kemarin Senin (10/3/2025) di Jakarta.

Baca Juga :  Tahun Baru Bersejarah Kroasia Saat Bergabung Dengan Euro

Edward juga berpandangan tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu jadi pemegang kekuasaan di tubuh partai politik dengan waktu atau periode yang begitu panjang.  Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme yang menghendaki ada pembatasan kekuasaan untuk menghindari excessive atau abuse of power.

Menurutnya limitasi kekuasaan dapat dilakukan dengan adanya pemaknaan baru terhadap Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011. Apabila masa jabatan pimpinan partai politik tidak dibatasi maka akan membuka ruang abuse of power yang berseberangan dengan prinsip konstitusionalisme, negara hukum, dan demokrasi konstitusional di tubuh partai politik.

Tidak hanya itu, katanya tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik merupakan salah satu penyebab munculnya tindakan otoritaianisme dan dinasti di tubuh partai politik. Praktik politik dinasti merupakan penyakit kronis dalam demokrasi karena politik dinasti melemahkan controlling terhadap pemerintah yang merupakan hal penting dalam negara demokrasi.@

Baca Juga :  Pembukaan Peringatan Hari Kebaya Nasional 2024 Gelorakan Istora Senayan

Bs/timEGINDO.com

 

Bagikan :
Scroll to Top