Jakarta|EGINDO.co Total nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencatat rekor baru pada Januari 2025, mencapai Rp 44,07 triliun. Angka ini melonjak lebih dari 104,31 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 21,6 triliun.
Menurut Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lonjakan transaksi ini sejalan dengan meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia, yang kini telah melebihi 22 juta pengguna.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa ekosistem kripto di Indonesia terus berkembang pesat, terutama setelah pengawasan sektor ini beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Dalam sebulan terakhir, terdapat 1.396 jenis aset kripto yang diperdagangkan, dengan beberapa aset yang paling diminati masyarakat Indonesia, yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).
Lonjakan transaksi ini turut berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak. Hal ini didorong oleh kebijakan OJK yang semakin memperketat regulasi dan mewajibkan perusahaan exchange kripto untuk segera memperoleh izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Saat ini, terdapat 19 entitas yang telah memperoleh izin, terdiri atas satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, serta 16 pedagang aset kripto. Selain itu, OJK tengah memproses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto tambahan.
Untuk memastikan kelancaran transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK, OJK telah mengadakan sosialisasi serta bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru. Selain itu, OJK juga membentuk tim kerja (working group) bersama Bappebti untuk mengoordinasikan berbagai aspek peralihan tugas, termasuk regulasi, perizinan, pengawasan, serta dokumen kerja yang akan dialihkan ke lembaga baru.
Pemerintah turut memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto dengan menggelar forum diskusi bertajuk Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan bagi masyarakat yang terlibat dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
Sumber: Tribunnews.com/Sn