Penggunaan Bahu Jalan untuk Mengurai Kemacetan, Tidak Melanggar Aturan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH,SSOS,MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH,SSOS,MH.

Jakarta|EGINDO.co  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan yang mengizinkan penggunaan bahu jalan untuk mengurai kemacetan, khususnya di ruas tol Semanggi-Cawang. Kebijakan ini berlaku pada pukul 18.00 hingga 22.00 WIB, dengan tetap memprioritaskan kendaraan darurat seperti ambulans serta kendaraan yang mengalami gangguan atau keadaan darurat.

Pemerhati transportasi dan hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menilai bahwa langkah ini tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Ia menjelaskan bahwa masyarakat selama ini memahami bahu jalan hanya diperuntukkan bagi keadaan darurat. Namun, apabila kebijakan ini diterapkan untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu kelancaran lalu lintas, maka hal tersebut masih dapat diterima.

“Argumentasi dari kebijakan ini adalah selain untuk kepentingan umum, peraturan masih memberikan ruang penggunaan bahu jalan dengan tetap mengutamakan kendaraan darurat,” ujar Budiyanto.

Budiyanto menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada sejumlah aturan yang memberikan kewenangan diskresi kepada kepolisian, di antaranya:

  1. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa dalam kepentingan umum, pejabat kepolisian memiliki kewenangan bertindak menurut penilaian sendiri atau diskresi.
  2. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat mengambil tindakan seperti memberhentikan atau mengarahkan pengguna jalan, serta mempercepat atau memperlambat arus lalu lintas.
  3. Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menyebutkan bahwa bahu jalan tol dapat digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat serta sebagai tempat berhenti bagi kendaraan yang mengalami gangguan.

Situasi lalu lintas yang mengalami kemacetan dapat dikategorikan sebagai keadaan tertentu yang membutuhkan solusi segera. Oleh karena itu, penggunaan bahu jalan untuk mengurai kemacetan tetap sah secara hukum, asalkan kendaraan dalam keadaan darurat tetap menjadi prioritas utama.

“Setiap petugas kepolisian memiliki kewenangan diskresi yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak menyalahi aturan, melainkan justru menjadi solusi dalam menjaga kelancaran lalu lintas,” pungkas Budiyanto.

Meski kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, sebagian masyarakat masih mempertanyakan penggunaannya, mengingat selama ini bahu jalan dikenal sebagai jalur khusus untuk keadaan darurat. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih luas agar kebijakan ini dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh seluruh pengguna jalan.

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi lalu lintas tanpa mengesampingkan kepentingan kendaraan yang benar-benar membutuhkan jalur darurat. (Sadarudin)

Scroll to Top