Selama Januari 2025, DJP Telah Terbitkan 52.506.836 Faktur Pajak

Direktorat Jenderal Pajak
Kantor gedung Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta | EGINDO.com – Selama bulan Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berhasil menerbitkan sebanyak 52.506.836 Faktur Pajak. Hal itu dinyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam surat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dalam surat S-65/PJ.09/2025 tertanggal 21 Februari 2025 perihal hak jawab atas berita yang diterima EGINDO.com pada Sabtu (28/2/2025).

Disebutkan dalam perihal surat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dalam surat S-65/PJ.09/2025 itu bahwa dalam pemberitaan EGINDO.com berjudul, “Rapat Sri Mulyani dengan DPD Tertutup Setelah Bahas Danantara dan Utang Negara,” pada 18 Februari 2025 yang mana dalam berita tersebut Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Nawardi menyatakan mendapat informasi bahwa Direktorat Jenderal Pajak hanya bisa mengumpulkan 20 juta faktur pada Januari 2025 dari sebelumnya periode yang sama tahun lalu sebanyak 60 juta faktur pajak.

Baca Juga :  Gunung Berapi Villarrica Di Chili Bergemuruh, Semburkan Api

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat, Dwi Astuti dalam suratnya juga menyampaikan bahwa DJP telah mengeluarkan keterangan tertulis nomor KT-06/2025 tertanggal 13 Februari 2025 bahwa terkait Penerbitan Faktur Pajak yang salah satu poinnya menyatakan bahwa jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk bulan Januari 2025.

“DJP telah mengeluarkan keterangan tertulis nomor KT-06/2025 tertanggal 13 Februari 2025 bahwa terkait Penerbitan Faktur Pajak yang salah satu poinnya menyatakan bahwa jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk bulan Januari 2025,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat, Dwi Astuti memberikan hak jawab.@

Red/timEGINDO.com

 

Bagikan :
Scroll to Top