Putusan MK Soal Pilkada, Inilah Daerah Pemungutan Suara Ulang, KPU Tindak Lanjuti

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta | EGINDO.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sehubungan dengan adanya putusan MK terkait sengketa Pilkada tahun 2024.

Menurut Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk masing-masing permohonan di MK. Untuk itu KPU membahas segera menindaklanjutinya secara teknis. Berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran; menyiapkan timeline tahapan; menyiapkan badan adhoc; menyiapkan logistik; dan juga memastikan cekdptonline dan lain lain sehingga semua tahapan bisa dilakukan.

Sedangkan anggota KPU August Mellaz mengatakan secara prinsip KPU segera menindaklanjuti putusan MK dan KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut Putusan MK.

Adapun tindak lanjut pasca Putusan MK dengan tenggat waktu 30 hari sampai 26 Maret 2025, PSU wilayah: 1. Kabupaten Barito Utara. 2. Kabupaten Magetan. 3. Kabupaten Bangka Barat. 4. Kabupaten Siak.

Untuk rekapitulasi ulang adalah: 1. Kabupaten Puncak Jaya dengan tenggat waktu 45 hari sampai 10 April 2025 dengan PSU wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Kemudian PSU dengan wilayah: 1. Kabuapten Buru. 2. Kota Sabang. 3. Kabupaten Kepulauan Talaud. 4. Kabupaten Banggai. 5. Kabupaten Bungo dan 6. Kabupaten Pulau Taliabu.

PSU dengan tenggat waktu 60 hari sampai 25 April 2025 adalah PSU wilayah: 1. Kota Banjarbaru. 2. Kabupaten Pasaman. 3. Kabupaten Tasikmalaya. 4. Kabupaten Empat Lawang. 5. Kabupaten Serang. 6. Kabupaten Kutai Kartanegara. 7. Kabupaten Gorontalo Utara dan 8. Kabupaten Parigi Moutong.

PSU dengan tenggat waktu 90 hari sampai 25 Mei 2025 adalah PSU wilayah: 1. Kabupaten Mahakam Ulu. 2. Kabupaten Pesawaran. 3. Kota Palopo. Sedangkan PSU dengan tenggat waktu 180 hari sampai 23 Agustus 2025 adalah PSU wilayah: 1. Kabupaten Boven Digoel dan 2. Provinsi Papua.@

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top