Jakarta|EGINDO.co Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, helm bukan sekadar aksesori atau pajangan, tetapi memiliki fungsi utama dalam melindungi kepala dan mengurangi risiko cedera serius apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, setiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 106 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar keselamatan. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka pengemudi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Ayat (2) yang berbunyi:
*”Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak *Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Lebih lanjut, Budiyanto menegaskan bahwa pengemudi, termasuk pengemudi ojek daring (ojol), memiliki hak penuh untuk menolak penumpang yang tidak mematuhi aturan dengan tidak menggunakan helm.
“Otoritas sepenuhnya ada di tangan pengemudi. Jika penumpang tidak bersedia menggunakan helm, sebaiknya ditolak dan tidak diangkut. Apabila tetap membawa penumpang yang tidak memakai helm, maka konsekuensinya adalah pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi,” tegasnya.
Penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor bukan hanya anjuran, tetapi kewajiban hukum yang harus dipatuhi demi keselamatan bersama. Selain itu, pengemudi ojek daring juga wajib memastikan penumpangnya memakai helm, sebab jika melanggar aturan, mereka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. (Sadarudin)