Pemerintah Bakal Cabut Izin Penggilingan Padi Bila Beli Gabah Dibawah Rp 6.500/Kg

Gabah kering Petani
Gabah kering Petani

Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah bakal mencabut izin penggilingan padi bila membeli Gabah dibawah harga Rp 6.500/Kg. Pasalnya pemerintah telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) Rp 6.500 per kilogram (kg). Bagi penggilingan yang membeli GKP dibawah HPP izinnya akan dicabut.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi bahwa kebijakan HPP GKP berlaku bagi semua penggilingan, baik swasta maupun BUMN pangan atau Perum Bulog. “Perintah Pak Presiden Rp 6.500/kg, swasta itu ada dua yang besar Topi Koki, Beras Raja, itu semua harus beli Rp 6.500/kg. Itu sudah perintah Presiden. Jadi nggak ada tawar-menawar,” kata Arief dalam rapat koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jelang Puasa dan Idul Fitri 2025, pada Rabu (12/2/2025) kemarin.

Sementara itu Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Hermawan mengatakan kebijakan Rp 6.500/kg harus ditaati semua pelaku usaha beras atau penggilingan. Jika penggilingan berani membeli GKP di bawah HPP, sanksi berat yang akan direkomendasikan yaitu pencabutan izin usaha. “Jadi bukan hanya Bulog saja menyerap (gabah) Rp 6.500/kg, seluruhnya wajib. Karena penggilingan, Perpadi juga kalau tidak menyerap Rp 6.500/kg ini bisa saja pengusaha yang menyerap di bawah Rp 6.500 kita rekomendasikan izinnya dicabut atau ditutup tokonya,” katanya menegaskan.

Hermawan mengatakan pihaknya bersama Satgas Pangan akan terus memonitoring penggilingan di berbagai daerah. Proses bagi penggilingan yang nakal itu akan ditelusuri hingga akan dipanggil untuk dimintakan keterangan. “Kalau misalnya di daerah di Palembang di Sumsel, masih ada yang menyerap di bawah Rp 6.500/kg, ini adalah warning terkahir, dan kalau besok ditemukan yang tidak menyerap Rp 6.500/kg, nanti akan kami dorong Satgas Pangan daerah memanggil yang menyerap, mengacaukan dengan harga seperti itu. Ini sudah perintah Presiden, kita akan panggil, kita akan evaluasi, kita akan telusuri untuk tetap mengikuti perintah Presiden,” katanya.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top