Ditjen Pajak Buka Kembali e-Filing dan e-Faktur, Antisipasi Kendala Implementasi Coretax

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Jakarta|EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memutuskan untuk tetap membuka sistem administrasi perpajakan lama, yaitu e-Filing dan e-Faktur, guna mengantisipasi kendala dalam implementasi sistem Coretax. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR RI dan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pada Senin, 10 Februari 2025.

Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI menyampaikan kekhawatiran bahwa berbagai permasalahan teknis dalam penerapan Coretax dapat menghambat penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI meminta Ditjen Pajak untuk kembali mengaktifkan sistem perpajakan lama guna memastikan kelancaran setoran pajak. Menanggapi hal ini, Direktur P2Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut.

Baca Juga :  Menkeu Guyur Rp330 Miliar, Pemda Sukses Kendalikan Inflasi

Sistem administrasi perpajakan lama yang kembali dibuka meliputi:

  1. e-Filing: Dapat diakses melalui laman pajak.go.id dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tahun pajak 2025.
  2. e-Faktur Desktop: Khusus diperuntukkan bagi wajib pajak perusahaan besar yang perlu menerbitkan banyak faktur pajak. Wajib pajak yang berhak menggunakan sistem ini telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-24/PJ/2025.

Dwi Astuti menekankan bahwa implementasi Coretax akan dijalankan secara paralel dengan layanan e-Filing dan e-Faktur guna memastikan tidak ada kendala dalam administrasi perpajakan.

Selain itu, terdapat delapan poin kesepakatan antara Komisi XI DPR RI dan Ditjen Pajak terkait implementasi Coretax, yaitu:

  1. Komisi XI DPR RI telah menerima dan mendengarkan penjelasan dari Ditjen Pajak mengenai implementasi Coretax.
  2. Ditjen Pajak diminta untuk tetap memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah mitigasi terhadap kendala yang masih ditemukan dalam Coretax, sehingga tidak mengganggu penerimaan pajak.
  3. Ditjen Pajak menjamin bahwa sistem IT yang digunakan tidak akan mempengaruhi target penerimaan pajak dalam APBN Tahun Anggaran 2025.
  4. Ditjen Pajak harus menyusun peta jalan (roadmap) implementasi Coretax berbasis risiko rendah serta yang dapat mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak.
  5. Ditjen Pajak tidak akan mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terdampak gangguan teknis dalam penerapan Coretax pada tahun 2025.
  6. Ditjen Pajak harus memperkuat keamanan siber (cyber security) guna meningkatkan keandalan sistem Coretax.
  7. Ditjen Pajak wajib melaporkan perkembangan implementasi Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala.
  8. Direktur Jenderal Pajak akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan dari pimpinan serta anggota Komisi XI DPR RI dalam waktu paling lama tujuh hari kerja.
Baca Juga :  Oki Pulp & Paper, Komit Kembangkan Talenta Muda Karyawan

Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran administrasi perpajakan serta mencegah terganggunya penerimaan negara selama masa transisi menuju implementasi penuh Coretax.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top