Kecelakaan Lalin Melibatkan Angkutan Umum Sebagai Indikator Lemahnya Pengawasan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH. Ssos. MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH. Ssos. MH

Jakarta|EGINDO.co Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum akibat rem blong atau kegagalan fungsi rem kerap terjadi di Indonesia. Bahkan, insiden tersebut sering kali menimbulkan korban jiwa serta kerugian materi yang cukup besar.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menyoroti bahwa kejadian serupa terus berulang karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Lebih ironis lagi, kecelakaan yang melibatkan angkutan umum sering dianggap sebagai musibah biasa oleh sebagian pemilik kendaraan, pengemudi, bahkan pemangku kepentingan. Akibatnya, penanganan terhadap insiden tersebut tidak pernah dilakukan secara serius dan tuntas.

Menurut Budiyanto, kecelakaan yang berulang menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan serta pengabaian terhadap rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Padahal, jika pengawasan dilakukan dengan ketat, banyak insiden dapat dicegah.

Dalam hal ini, Dinas Perhubungan memiliki kewenangan besar dalam mengawasi angkutan umum, mulai dari pemberian izin operasional, penerbitan surat uji kendaraan, hingga pemberian sanksi kepada perusahaan transportasi yang melanggar aturan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pencabutan izin, hingga pembekuan izin operasional perusahaan angkutan umum.

Secara teknis, Dinas Perhubungan juga berwenang melakukan penghentian operasional kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain itu, dalam pengawasan di lapangan, mereka dapat melakukan inspeksi mendadak (ramp check), menindak pelanggaran, serta menghentikan kendaraan yang tidak layak beroperasi. Namun, tingginya angka kecelakaan angkutan umum menjadi indikasi bahwa fungsi pengawasan ini masih lemah.

Budiyanto juga menekankan pentingnya peran Kepolisian dalam melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pengemudi semata, tetapi juga harus menyasar pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Pengemudi bekerja atas perintah manajemen perusahaan. Jika ada tekanan dari pimpinan perusahaan untuk mengoperasikan kendaraan yang tidak layak jalan, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban. Begitu pula dengan teknisi bengkel yang bertugas merawat kendaraan,” tegas Budiyanto.

Melihat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan angkutan umum, diperlukan reformasi dalam sistem pengawasan transportasi di Indonesia. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Penguatan Pengawasan – Dinas Perhubungan harus lebih ketat dalam melakukan inspeksi berkala dan tidak ragu untuk mencabut izin perusahaan yang mengabaikan keselamatan.
  2. Penyelidikan Menyeluruh – Polisi harus menindak semua pihak yang terlibat dalam kelalaian, termasuk pemilik perusahaan dan teknisi yang bertanggung jawab atas kondisi kendaraan.
  3. Pemberian Sanksi Tegas – Perusahaan yang memaksa kendaraan tidak layak jalan untuk beroperasi harus dikenakan sanksi berat, baik secara administratif maupun pidana.
  4. Meningkatkan Kesadaran Keselamatan – Para pemilik usaha transportasi harus memahami bahwa keselamatan penumpang adalah prioritas utama, bukan sekadar mencari keuntungan.

Kecelakaan yang terus berulang akibat kelalaian pengawasan bukan hanya sekadar angka statistik, tetapi merupakan tragedi yang dapat dicegah jika semua pihak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. (Sadarudin)

Scroll to Top