Jakarta|EGINDO.co Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menyatakan bahwa kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN 0%) yang diterapkan oleh beberapa pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk lebih disiplin dalam melakukan registrasi dan pengesahan kendaraan yang wajib dilakukan setiap tahun.
Dalam proses registrasi dan pengesahan tersebut, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Saat ini, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 164 juta unit. Namun, dari total tersebut, hanya sekitar 60 persen pemilik kendaraan yang patuh dalam membayar pajak. Sebanyak 40 juta kendaraan belum melakukan registrasi dan pengesahan, yang berarti pemiliknya belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Akumulasi pajak terutang dari kendaraan-kendaraan tersebut mencapai angka yang sangat besar.
Berbagai langkah telah diambil oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, antara lain penghapusan denda pajak, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor, serta kebijakan relaksasi lainnya. Selain itu, pendekatan langsung seperti mendatangi rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak, menggelar razia gabungan di jalan, serta merencanakan penghapusan kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident) bagi pemilik yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama lebih dari dua tahun setelah masa berlaku habis, juga dilakukan sebagai upaya peningkatan kepatuhan.
Dengan adanya kebijakan pembebasan bea balik nama dan penghapusan denda pajak, diharapkan pemilik kendaraan semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban pajaknya setiap tahun. Namun, apabila upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah masih belum mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat, diperlukan langkah yang lebih terintegrasi antara seluruh pemangku kepentingan, terutama yang bertanggung jawab di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), agar pajak terutang dapat segera masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. (Sadarudin)