Dugaan Suap Rp68 M, Mantan Bupati Langkat akan Diangkat 3 Februari 2025 di PN Medan

Tangkapan layar halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan
Tangkapan layar halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan

Medan | EGINDO.com – Dugaan kasus suap Rp68 M, mantan Bupati Langkat, akan diangkat pada Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin 3 Februari 2025 pukul 10.00 WIB di ruang Cakra II PN Medan.

Hal itu terungkap dari informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dengan Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Sebagaimana informasi, Pimpinan PN Medan telah menunjuk Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Nani Sukmawati dan Gustap Paiyan Marpaung.

Kemudian, pada tanggal registernya 13 Januari 2025 dalam klasifikasi perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Terbit Rencana dan Iskanda Perangin-angin. Berkas kedua terdakwa sudah diserahkan tim JPU KPK ke PN Medan.

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan terkait dugaan kasus gratifikasi dan suap. Disamping TRP, yang diketahui suami dari Wakil Bupati Langkat terpilih, periode 2025-2030. Iskandar Perangin-Angin, abang kandung mantan Bupati Langkat (TRP), turut akan disidangkan PN Medan. Kedua abang beradik tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan pada pukul 10.00 WIB/selesai, di ruang Cakra II PN Medan Senin, 3 Februari 2025.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Gilang Gemilang dan Johan Dwi Jonianto. KPK akan menyidangkan Terbit dan Iskandar Perangin-angin, dan JPU nya dari KPK.

Baca Juga :  Wapres: Perbaikan Kesejahteraan Petani Sawit

Pada sidang pertama JPU akan membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa, sesuai penetapan pengadilan yang telah diterima, penuntut umum KPK akan melaksanakan sidang perdana di PN Tipikor Medan pada hari Senin, 3 Februari 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Terbit dan Iskandar didakwa Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Terbit Rencana Perangin-angin, dibantu abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin serta peran sejumlah Kepala dinas (Kadis), Terbit Rencana Perangin-angin dugaan menerima suap mencapai Rp68.402.393.455 dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat di Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2021. Diantaranya pengadaan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan dan Permukiman, (Perkim), Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanian Kabupaten Langkat.

Sementara itu KPK telah mengamankan Barang Bukti sebagaimana dikutip dari SIPP Medan, KPK mengamankan barang bukti yakni 2 (dua) lembar print hitam putih list kegiatan dengan kegiatan nomor 1 Pengaspalan dengan Hotmix Jalan Inpres dan Jalan Musholah dan Gotong Royong Desa Sampe Raya Kecamatan Bahorok. 4 (empat) lembar print hitam putih Daftar Perusahaan Muara. 3 (tiga) lembar print hitam putih Daftar Kegiatan Fisik PUPR 2021 (P). 5 (lima) lembar print hitam putih Daftar Kegiatan Perkim 2021 (R).  1 (satu) bundel print hitam putih Daftar Perbaikan 2021 PUPR (R). 2 (dua) lembar printout Daftar Kerjaan MP Perkim (R ) 2021 OK. 2 (dua) lembar printout Daftar Kerjaan MP PUPR ( R ) 2021 Akhir. 2 (dua) lembar print hitam putih Daftar Kerjaan MP PUPR (P) 2021 Akhir PL. 2 (dua) lembar print hitam putih Daftar Kerjaan MP PUPR (P) 2021 Akhir Tender. 4 (empat) lembar daftar kegiatan perkim 2021 (P). 2 (dua) lembar daftar kegiatan perkim 2021 (R).

Baca Juga :  Minyak Turun Seiring Munculnya Prospek Kenaikan Suku Bunga AS

2 (dua) lembar daftar kegiatan perkim 2021 (R) sudah ada kolom keterangan. 3 (tiga) lembar daftar kegiatan perkim 2021 (P). 1 (satu) bundel Daftar kegiatan PUPR 2021 (P). 4 (empat) lembar Daftar kegiatan PUPR 2021 (R). 1 (satu) buah STNK atas nama PT DEWA RENCANA PERANGIN ANGIN untuk kendaraan Mobil Toyota Avanza BK 1085 RR. 1 (satu buah buku berwarna coklat dengan tulisan “Diary” 1 (satu) buah map merah bertuliskan “Kila” yang didalamnya berisi 5 (lima) lembar print out dokumen berjudul sewa perusahaan. 1 (satu) buah map merah bertuliskan “Catatan Dosa” yang didalamnya berisi: a. 2 (dua) lembar fotokopi dokumen berjudul “Judul pekerjaan untuk mau bayar kontrak”. b. 1 (satu) lembar fotokopi dokumen berjudul “Untuk ngasi ke BPKD”. c. 1 (satu) lembar tulis tangan dokuen berjudul “Untuk mau ngasi ke Kantor PU”. d. 1 (satu) bundel tulis tangan dokumen tender kila. e. 1 (satu) bundel tulis tangan dokumen tender Pak Usaha. f. 1 (satu) bundel tulis tangan dokumen tender P PU Pak Usaha. g. 1 (satu) bundel tulis tangan dokumen P2 Om Aan. 1 (satu) bundel tulis tangan dokumen Bang Yudi. 1 (satu) buah dompet warna hitam dengan tulisan “Louis Vuitton”, yang berisi: 1) 1 (satu) buah KTP atas nama ISFI SYAHFITRA

Baca Juga :  Rusli Tan Beri Solusi, Tidak Anjlok Harga Gabah Petani Saat Panen Raya

2) 1 (satu) buah SIM A atas nama ISFI SYAHFITRA. 3) 1 (satu) buah SIM C atas nama ISFI SYAHFITRA. 4) 1 (satu) buah NPWP atas nama ISFI SYAHFITRA. 5) 1 (satu) buah NPWP atas nama CV PUTRI ICA. 6) 1 (satu) buah NPWP atas nama CV SINGGAH SIMALEM. 7) 1 (satu) buah Kartu Mandiri Debit Gold Visa. 8) 4 (empat) buah Kartu Debit BRI. 9) 1 (satu) buah Kartu BNI Gold Debit. 10) 2 (dua) buah Kartu Debit Bank BTN. 11) 1 (satu) buah Kartu Debit Bank Danamon (terpotong). 12) 1 (satu) buah STNK atas nama SEPTIAN NUGRAHA untuk kendaraan Sepeda Motor Honda BK 6279 AJZ.

13) 1 (satu) buah STNK atas nama SITI AISYAH untuk kendaraan Sepeda Motor Honda BK 2155 AIU. a. 1 (satu) lembar Nota Kredit Bank Sumut tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp28.539.789,44. b. 1 (satu) lembar kertas tulis tangan “Untuk BG Bintang”. c. 1 (satu) lembar kertas tulis tangan “311.01.04.003841.2”. d. 3 (tiga) lembar dokumen Daftar Minpin Perkim P Perbaikan. e. 1 (satu) bonggol Buku Cek Bank Sumut Kantor Cabang Stabat No. CF 220491.@

Bs/timEGINDO.com

 

Bagikan :
Scroll to Top