Jakarta | EGINDO.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Tidak relevan dengan Industri Pulp dan Kertas, APKI mendesak pemerintah meninjau ulang revisi PP Nomor 36 tentang DHE.
Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) meminta pemerintah meninjau kembali perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Perubahan dalam PP tersebut mewajibkan pelaku usaha di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100% nilai ekspor mereka di bank dalam negeri dengan durasi penyimpanan yang diperpanjang menjadi 12 bulan.
Menurut Ketua Umum APKIÂ Liana Bratasida, kebijakan tersebut tidak relevan bagi industri pulp dan kertas. Menurutnya, industri ini tidak tergolong dalam sektor kehutanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut. Alasannya karena industri pulp dan kertas mengandalkan bahan baku dari Hutan Tanaman Industri (HTI), yang merupakan investasi berbasis keberlanjutan dan dikelola secara terencana, bukan dari hutan alam. Bahan baku industri pulp dan kertas berasal dari HTI dan kertas daur ulang (KDU), sangat berbeda dengan eksploitasi sumber daya hutan alami. Dari alasan tersebut pihaknya meminta pemerintah mengevaluasi kembali ketentuan dalam PP 36/2023.@
Bs/timEGINDO.com