Pelanggaran pada Angkutan Barang: Over Dimensi dan Overload Menjadi Sorotan

Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH
Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa pelanggaran yang sering terjadi pada angkutan barang, khususnya truk, melibatkan dua hal utama, yaitu pelanggaran over dimensi dan overload.

Pelanggaran over dimensi terjadi ketika tinggi dan lebar bak truk dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya. Modifikasi ini sering kali dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan yang berlaku.

Sementara itu, pelanggaran overload mengacu pada truk yang mengangkut barang melebihi kapasitas atau beban yang dianjurkan. Kedua pelanggaran ini berdampak langsung pada stabilitas kendaraan dan kinerja komponen di dalamnya, seolah-olah dipaksakan untuk bekerja di luar batas kemampuan.

Beban yang berlebihan memengaruhi sistem pengereman, terutama ketika kendaraan melintasi jalan menanjak atau menurun. Pada jalan menanjak, kendaraan dengan beban berlebihan sering kali tidak mampu mendaki. Hal ini dapat menyebabkan kendaraan mundur dan menabrak kendaraan di belakangnya, sehingga menimbulkan kecelakaan.

Demikian pula, pada jalan menurun, kendaraan yang membawa beban berlebihan dan hanya mengandalkan rem utama berpotensi mengalami rem panas (overheating). Ketika rem utama kehilangan fungsinya atau bahkan mengalami kegagalan (rem blong), kecelakaan tidak dapat dihindari. Banyak kasus kecelakaan terjadi karena rem utama tidak berfungsi optimal akibat penggunaan yang terus-menerus tanpa memanfaatkan rem tambahan, seperti engine brake.

Budiyanto juga menyoroti keterampilan sebagian pengemudi truk yang masih minim, terutama dalam memanfaatkan kombinasi antara rem utama dan engine brake, khususnya ketika melewati jalan menurun. Pengemudi yang terampil seharusnya mampu menggunakan rem utama dengan bijak dan memadukannya dengan engine brake untuk menjaga keselamatan.

Selain masalah teknis, Budiyanto juga mengingatkan bahwa ketika barang yang diangkut truk jatuh atau berserakan di jalan akibat kecelakaan, sering kali terjadi tindakan pengambilan barang oleh pihak yang tidak berhak.

Tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin merupakan tindak pidana. Jika dilakukan dengan cara biasa, hal tersebut dapat dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Namun, jika pengambilan barang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (perampokan), yang memiliki ancaman pidana lebih berat.

Budiyanto menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran over dimensi dan overload, serta peningkatan keterampilan pengemudi, sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan. Kesadaran masyarakat untuk tidak mengambil barang yang bukan haknya juga perlu ditingkatkan demi menjaga ketertiban dan keamanan. (Sadarudin)

Scroll to Top