Jakarta|EGINDO.co Pemerhati transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa penerapan sistem poin berbasis Traffic Accident Risk (TAR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) harus didukung dengan basis data yang akurat dan valid.
Menurut Budiyanto, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas selama ini masih dilakukan dengan dua metode, yaitu secara manual dan melalui sistem deteksi kamera pengawas berbasis E-TLE. Namun, terdapat ketimpangan terutama dalam sistem manual yang sering kali tidak terintegrasi dengan baik ke dalam basis data elektronik.
“Pengintegrasian secara menyeluruh menjadi sangat penting karena berkaitan dengan nasib pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi seharusnya secara otomatis mengurangi nilai poin mereka hingga, jika mencapai ambang batas, dapat berujung pada pencabutan SIM,” ujar Budiyanto.
Ia menekankan bahwa basis data yang akurat dan valid adalah sebuah keharusan, mengingat hal ini menyangkut kredibilitas dan kapabilitas penegak hukum serta tanggung jawab yang harus diterima pemilik SIM. Sistem yang kurang presisi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak seharusnya mendapatkan pengurangan poin akibat kesalahan data atau kekeliruan pencatatan.
Budiyanto juga menyatakan bahwa sistem poin berbasis merit cukup efektif dalam membangun disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Namun, keberhasilan sistem ini harus didukung oleh perangkat dan teknologi yang memadai agar tidak merugikan pengemudi yang terkena pengurangan poin, baik karena pelanggaran lalu lintas maupun keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
“Sistem TAR yang diintegrasikan dengan E-TLE sebenarnya bukan masalah. Persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana hasil penegakan hukum secara manual dapat tercatat dengan baik dalam basis data sehingga terintegrasi secara menyeluruh,” tambah Budiyanto.
Ia berharap, dengan pengintegrasian yang optimal, sistem poin dapat menjadi alat yang efektif dalam menegakkan hukum lalu lintas serta mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang berbasis teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme penegak hukum dalam melayani masyarakat. (Sadarudin)