Ganjil-Genap Dinilai Tak Efektif Atasi Kemacetan

Pemerhati maslah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati maslah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menyampaikan pandangannya bahwa pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap dalam jangka panjang tidak akan efektif untuk mengatasi kemacetan, terutama di DKI Jakarta.

Ganjil-genap adalah kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan tanggal dalam kalender nasional. Pada tanggal genap, hanya kendaraan bermotor dengan nomor polisi genap yang diizinkan melintas, dan sebaliknya pada tanggal ganjil. Di Jakarta, kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Kebijakan ganjil-genap pertama kali diterapkan di DKI Jakarta pada tahun 2018 sebagai pengganti skema “Three in One.”

Efektivitas Kebijakan

Menurut Budiyanto, dalam jangka pendek, skema ganjil-genap mampu mengurangi volume kendaraan hingga 25-30 persen. Namun, seiring berjalannya waktu, pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat membuat kebijakan ini sulit untuk mempertahankan kondisi ideal seperti saat awal diterapkan.

Baca Juga :  Perluasan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Skema Ganjil - Genap

Budiyanto juga mengungkapkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini sulit dihindari. Bahkan, penggunaan nomor polisi palsu sering ditemukan di lapangan. Selain itu, potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu, seperti praktik pungutan liar, menambah kompleksitas permasalahan.

“Pelanggar yang merasa dipungli tidak akan kapok dan bahkan menganggap bahwa pelanggaran bisa diselesaikan melalui kompromi. Hal ini tidak memberikan efek jera dan justru memperburuk situasi,” ujar Budiyanto.

Dorongan Beralih ke Transportasi Umum

Budiyanto menekankan bahwa cara paling efektif untuk mengatasi kemacetan adalah dengan mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Namun, hasil survei menunjukkan bahwa pengguna angkutan umum di Jakarta baru mencapai sekitar 18,86 persen, sedangkan kendaraan pribadi masih mendominasi dengan persentase sekitar 69 persen.

Baca Juga :  Jadwal Terbaru, Kereta Bandara Soekarno-Hatta, 1 Juni 2023

Beberapa alasan yang menghambat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum di antaranya adalah anggapan bahwa kendaraan pribadi lebih praktis, angkutan umum dianggap kurang aman, dan rute transportasi umum belum mencakup seluruh wilayah yang dibutuhkan masyarakat.

Solusi Lain yang Diusulkan

Budiyanto mengusulkan beberapa kebijakan lain yang dapat membantu mengurangi kemacetan, di antaranya:

  1. Penerapan tarif parkir yang tinggi dan progresif: Tarif parkir yang mahal dapat memotivasi masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.
  2. Pembatasan penjualan kendaraan: Penjualan kendaraan bermotor domestik perlu dibatasi dengan prioritas pada ekspor.
  3. Regulasi kepemilikan kendaraan: Kepemilikan lebih dari satu kendaraan harus diatur secara selektif, seperti melalui undian, sebagaimana diterapkan di beberapa negara maju.
  4. Electronic Road Pricing (ERP): Kebijakan ERP dinilai efektif untuk mengendalikan kemacetan. Dengan sistem ini, setiap kendaraan yang masuk ke area tertentu dikenakan biaya sesuai tarif yang ditentukan.
Baca Juga :  Ganjil Genap Tol Jelang Nataru Dipastikan Batal

Namun, Budiyanto menggarisbawahi bahwa kemudahan akses kredit kendaraan bermotor di Indonesia menjadi tantangan besar dalam membatasi jumlah kendaraan. Banyak masyarakat yang memiliki lebih dari dua kendaraan karena sistem kredit yang sangat mudah.

Penutup

Untuk mengatasi kemacetan secara efektif, dibutuhkan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Peningkatan kualitas angkutan umum, penegakan hukum yang tegas, serta integrasi berbagai kebijakan seperti ERP dan pembatasan kendaraan pribadi harus dilakukan secara simultan. Dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan sistem transportasi yang efisien dan berkelanjutan. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top