Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, SH, S.Sos, MH, memberikan tanggapan terkait viralnya video pengawalan oleh petugas polisi lalu lintas (Polantas) terhadap kendaraan dengan nomor RI 36 yang terkesan arogan. Menurutnya, insiden ini, serta kasus serupa sebelumnya, seharusnya menjadi bahan renungan dan introspeksi bagi semua pihak.
Budiyanto menegaskan bahwa pengawalan di jalan raya telah diatur secara tegas dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini secara eksplisit menyebutkan siapa saja yang berhak mendapatkan pengawalan, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan layanan tersebut kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan.
“Aturannya sudah sangat jelas. Tidak seharusnya ada individu atau kelompok masyarakat yang tidak berhak mendapatkan pengawalan dengan cara memberikan iming-iming uang kepada petugas demi memperoleh layanan tersebut,” ujarnya.
Budiyanto juga mengingatkan agar petugas kepolisian bersikap tegas menolak permintaan pengawalan dari pihak yang tidak berhak. “Pengawalan harus diberikan kepada mereka yang memang diatur oleh undang-undang untuk mendapatkannya,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pengawalan oleh oknum-oknum tertentu. Kejadian seperti ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya pengawasan, baik secara internal di lingkungan kepolisian maupun dari pihak eksternal.
“Pengawasan yang kuat sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Di sisi lain, peran serta masyarakat juga penting untuk menunjukkan kecintaan, kepedulian, dan tanggung jawab terhadap tugas-tugas kepolisian,” lanjutnya.
Budiyanto mengimbau agar semua pihak dapat menempatkan hak dan kewajiban secara proporsional sesuai peraturan yang berlaku. “Kewenangan tidak boleh disalahgunakan, dan integritas harus selalu dijaga demi menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. (Sadarudin)