Medan | EGINDO.com – Eksekusi rumah di Jalan Gandhi Medan gagal dan ditunda lagi. Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda melakukan eksekusi terhadap sejumlah rumah di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, pada hari ini Selasa (14/1/2025).
“Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dalam perkara No. 72/Eksekusi/2023/320/PDT.G/1984/PN Medan bahwa eksekusi akan dilaksanakan hari ini, Selasa tanggal 14 Januari,” kata Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman kepada wartawam pada Selasa (14/1/2025).
Namun, dijelaskan Soni, bahwa eksekusi terhadap 17 rumah tersebut ditunda disebabkan pihak kepolisian dari Polrestabes Medan belum dapat memberikan bantuan pengamanan eksekusi.
“Sesuai dengan Surat Kapolrestabes Medan No. B/15/l/PAM.3.3./2025 tanggal 13 Januari 2025 menyampaikan bahwa pihak Polrestabes Medan belum dapat memenuhi permohonan bantuan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi hari ini, maka eksekusi ditunda,” kata Soni menjelaskan.
Menjawab pertanyaan wartawan, tentang hingga kapan eksekusi tersebut ditunda, pihak PN Medan belum dapat memberikan informasi lanjutan terkait sampai kapan pengeksekusian tersebut ditunda. Kata Soni, untuk waktunya atau kapan akan dilakukan eksekusi belum dapat dipastikan. Nanti akan ada penetapan lebih lanjut setelah ada koordinasi dengan pihak terkait di antaranya pihak pengamanan.@
Bs/timEGINDO.com