Jakarta|EGINDO.co AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa pelaksanaan razia kendaraan bermotor di jalan raya telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas.
Selain itu, secara teknis, pelaksanaan razia ini juga diatur secara rinci dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi oleh petugas di lapangan.
- Surat Perintah Resmi
Setiap kegiatan razia wajib memiliki dasar berupa surat perintah resmi dari instansi berwenang. - Kepemimpinan yang Jelas
Pelaksanaan razia harus dipimpin oleh seorang perwira atau petugas yang memiliki senioritas di antara tim. - Pemasangan Plang Pemeriksaan
Plang atau tanda pemeriksaan kendaraan bermotor harus dipasang sebagai pemberitahuan kepada pengguna jalan. - Penentuan Jenis Kendaraan dan Sasaran Pelanggaran
Sebelum pelaksanaan razia, petugas harus menentukan jenis kendaraan yang menjadi sasaran pemeriksaan serta pelanggaran yang akan ditindak. - Pemilihan Lokasi
Lokasi razia harus dipilih dengan mempertimbangkan dampak seminimal mungkin terhadap kelancaran lalu lintas. Lokasi yang dipilih harus menghindari area tikungan atau jembatan, karena tempat-tempat tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan atau kemacetan lalu lintas. - Pemasangan Plang Razia
Plang pemeriksaan kendaraan bermotor wajib dipasang pada jarak 50 hingga 100 meter sebelum lokasi pemeriksaan. Jika jalan memiliki dua arah, plang harus dipasang di kedua arah. - Pelaksanaan Pemeriksaan
Petugas wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan, dengan tetap menjaga profesionalisme dan meminimalkan gangguan terhadap arus lalu lintas.
Setelah kegiatan razia selesai, petugas diwajibkan untuk melaksanakan konsolidasi, yaitu melakukan pengecekan hasil pelaksanaan razia dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut.
Budiyanto juga mengingatkan agar petugas menghindari lokasi tikungan atau jembatan dalam melaksanakan razia, karena tempat-tempat tersebut berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. Pelaksanaan razia harus dilakukan dengan mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Melalui pemahaman yang baik terhadap prosedur dan aturan yang berlaku, diharapkan razia kendaraan bermotor dapat dilaksanakan secara efektif, profesional, dan tetap menjaga ketertiban serta keselamatan lalu lintas,”tutup Budiyanto. (Sadarudin)