Jakarta|EGINDO.co Pakar transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan bahwa pengawalan di jalan raya telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 134. Dalam aturan tersebut, pengguna jalan yang berhak mendapatkan prioritas pengawalan adalah mereka yang memiliki hak utama, yang urutannya sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Siapa yang Berwenang Melakukan Pengawalan?
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tugas pengawalan secara hukum merupakan kewenangan petugas Kepolisian.
Petugas Kepolisian yang ditugaskan untuk pengawalan telah dibekali keterampilan serta kemampuan teknis untuk melakukan pengawalan yang aman dan benar. Dalam proses pengawalan, mereka memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah seperti:
- Menghentikan kendaraan lain.
- Memberikan perintah kepada kendaraan untuk terus berjalan.
- Mengalihkan jalur lalu lintas demi kelancaran tugas.
Langkah-langkah tersebut memiliki konsekuensi hukum sehingga hanya petugas Kepolisian yang berwenang melaksanakannya. Oleh sebab itu, masyarakat sipil atau komunitas tidak diperbolehkan melakukan pengawalan, karena tindakan tersebut tidak memiliki landasan hukum dan dapat menimbulkan masalah hukum.
Hak Pengguna Jalan dengan Prioritas Utama
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian memiliki hak untuk mengabaikan lampu lalu lintas maupun rambu-rambu lainnya. Namun demikian, keselamatan tetap menjadi prioritas yang harus dijaga oleh semua pihak.
Penutup
Pengawalan jalan raya merupakan tanggung jawab yang diatur secara tegas oleh undang-undang. Dengan demikian, setiap pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum, untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan keselamatan di jalan raya. (Sadarudin)