Jakarta|EGINDO.co Mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., yang juga merupakan pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyoroti pentingnya pelaksanaan pengawalan oleh aparat kepolisian yang mengedepankan profesionalitas, etika, dan keselamatan.
Budiyanto menjelaskan bahwa pengawalan adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas kepolisian untuk melindungi orang, barang, atau kendaraan dari gangguan atau ancaman. Tugas ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua pihak berhak mendapatkan pengawalan. Hak ini hanya diberikan kepada pengguna jalan yang memiliki prioritas utama sesuai ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Salah satu pihak yang memperoleh prioritas adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Budiyanto menyayangkan kejadian yang sempat viral di media sosial, di mana seorang petugas yang sedang melakukan pengawalan kendaraan pimpinan lembaga negara menunjukkan sikap kurang terpuji. Menurutnya, meskipun kendaraan yang dikawal memiliki hak utama di jalan, hal tersebut tidak berarti mengesampingkan etika dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Tindakan seperti memerintahkan kendaraan lain untuk menepi, berhenti, atau memberikan jalan harus dilakukan secara terukur, proporsional, dan tetap menjaga etika. Petugas tidak boleh bersikap arogan atau menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang sebagai alasan untuk bertindak sewenang-wenang.
Budiyanto juga mengingatkan bahwa meskipun petugas memiliki kewenangan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, yang memungkinkan mereka melakukan tindakan seperti menghentikan kendaraan, mengalihkan lalu lintas, atau memerintahkan kendaraan untuk melanjutkan perjalanan, kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan semua pengguna jalan.
Ia menekankan bahwa sifat arogan tidak boleh muncul dalam situasi apa pun. Pelaksanaan pengawalan harus selalu mencerminkan profesionalitas dan menjunjung tinggi keselamatan serta kenyamanan bersama.
“Pengawalan adalah tugas yang mulia, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara proporsional, etis, dan mengedepankan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tutup Budiyanto. (Sadarudin)