Jakarta|EGINDO.co AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengungkapkan bahwa pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan yang melanggar peraturan yang dapat terdeteksi melalui penindakan langsung atau pemantauan menggunakan teknologi seperti CCTV E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Menurut Budiyanto, salah satu kewajiban mendasar bagi pengemudi adalah selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara. Hal ini penting karena saat dilakukan pemeriksaan di jalan raya, pengemudi wajib menunjukkan kedua dokumen tersebut. Apabila pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM atau STNK yang sah, maka saat itu juga terjadilah pelanggaran lalu lintas.
Budiyanto juga menjelaskan bahwa, dari perspektif hukum, pengemudi yang tertangkap razia tidak dapat mengambil SIM atau STNK yang tertinggal, karena pelanggaran sudah terjadi pada saat dokumen tersebut tidak dibawa.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk mempersiapkan dengan baik segala hal terkait kendaraan dan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum berkendara.
Sebagai bentuk pelatihan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum, pengemudi diwajibkan untuk selalu membawa SIM dan STNK. Tidak hanya itu, pengemudi juga disarankan untuk selalu memeriksa kelayakan kendaraan sebelum digunakan.
Sesuai dengan ketentuan hukum, pelanggaran karena tidak membawa SIM diatur dalam Pasal 288 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan, bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah, berdasarkan Pasal 288 Ayat (1) Undang-Undang yang sama, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dengan demikian, sangat penting bagi pengemudi untuk selalu mematuhi kewajiban membawa SIM dan STNK, sebagai langkah untuk mendukung keselamatan berlalu lintas serta menciptakan kedisiplinan dalam bertransportasi. (Sadarudin)