KKP Beri Teguran Tegas terhadap Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Banten

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono bersama jajaran melakukan pemblokiran aktivitas pemasangan pagar laut ilegal di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025)
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono bersama jajaran melakukan pemblokiran aktivitas pemasangan pagar laut ilegal di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025)

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berada di wilayah pesisir Tangerang, Banten. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku di balik pemasangan pagar laut tersebut. Ia menegaskan, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi berupa denda maupun sanksi administratif kepada pihak yang melanggar aturan.

“Negara ini memiliki aturan. Kita tidak boleh sembarangan melakukan kegiatan tanpa izin,” ujar Pung dalam kunjungannya ke lokasi pagar laut, Kamis (9/1/2025).

KKP memberikan batas waktu maksimal 20 hari kepada pemilik pagar laut untuk segera membongkar struktur tersebut. Jika tidak, KKP akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran paksa. “Kami beri waktu paling lama 10 hingga 20 hari. Jika tidak dibongkar, maka KKP sendiri yang akan melakukan pembongkaran,” tegas Pung.

Baca Juga :  Kasus Edhy Prabowo, Hakim Ubah Saksi Ahli Jadi Saksi Fakta

Pagar laut tersebut diketahui telah dibangun sejak Agustus 2024, membentang dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala ke Desa Ketapang. Struktur ini menjadi perhatian publik setelah muncul polemik terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland yang diinisiasi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI). Namun, Pung belum memastikan apakah keberadaan pagar tersebut berkaitan langsung dengan PSN tersebut, dan menyebutkan bahwa investigasi lebih lanjut masih akan dilakukan.

“Kami masih akan menyelidiki apakah pagar laut ini terkait dengan PSN PIK 2,” tambah Pung.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan bahwa pagar laut akan dicabut jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Ia menegaskan, segala aktivitas di ruang laut harus memiliki izin yang sah. “Jika izinnya tidak ada, maka pasti akan dicabut. Bangunan di sana harus dihentikan,” kata Sakti di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga :  Antony Blinken Berkunjung Ke China Awal Februari

Namun, jika pagar laut tersebut sudah memiliki izin KKPRL, pembangunannya diperbolehkan untuk dilanjutkan. “Kalau izin KKPRL-nya ada, maka tidak masalah. Mereka boleh melanjutkan,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah pagar laut ini berkaitan dengan PSN PIK 2, Sakti mengaku belum memiliki informasi terkait hal tersebut. “Saya belum tahu soal itu. Tapi yang pasti, di mana pun di Indonesia, jika menyangkut ruang laut, harus ada izin KKPRL,” jelasnya.

KKP menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang laut. Investigasi mendalam akan dilakukan untuk memastikan legalitas pagar laut di pesisir Tangerang. Pemerintah berjanji akan bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku untuk menjaga tata kelola ruang laut di Indonesia.

Baca Juga :  Jokowi Bertolak Ke Banten Resmikan Bendungan Sindang Heula

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top