Sri Mulyani Resmi Tetapkan Diskon PPnBM 100% untuk Mobil Listrik Sepanjang 2025

Ilustrasi PPnBM mobil listrik.
Ilustrasi PPnBM mobil listrik.

Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan kebijakan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 100% untuk mobil listrik berbasis baterai yang berlaku sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024, yang telah ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024.

Dalam pertimbangannya, PMK ini bertujuan menjaga kesinambungan kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut mengatur dua jenis insentif pajak yang diberikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2):

  1. Mobil Listrik CBU (Completely Built Up)
    PPnBM untuk mobil listrik berbasis baterai yang diimpor dalam kondisi utuh sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah (DTP) sebesar 100%.
  2. Mobil Listrik CKD (Completely Knocked Down)
    PPnBM untuk mobil listrik berbasis baterai yang diserahkan dalam kondisi terurai, baik dari produsen, distributor, maupun penjual ke konsumen atau perusahaan, juga ditanggung pemerintah 100%.
Baca Juga :  Menkeu Sri Mulyani: Pendidikan Mengenai Jual-Beli Saham Harusnya Diajarkan Sejak SD

Ketentuan tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (3) PMK tersebut.

Kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2023, namun dihentikan pada 2024. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebelumnya mendesak pemerintah untuk kembali memberikan insentif ini. Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, menyampaikan bahwa kebijakan PPnBM DTP akan membuat harga mobil listrik lebih terjangkau dan mendorong pertumbuhan industri otomotif, termasuk pabrik komponen di dalam negeri.

Selain itu, kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan volume penjualan domestik serta memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara. Meskipun PPnBM ditanggung pemerintah, instrumen pajak lainnya seperti PPN, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap dibayar secara penuh.

Baca Juga :  Hermawan Wijaya: BSD City Terkait Pembangunan Prinsip ESG

“Kami tidak meminta dana dari pemerintah. Justru, kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan negara jika volume penjualan mobil meningkat,” ungkap Jongkie pada tahun lalu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia, mendukung ekosistem industri otomotif yang ramah lingkungan, dan menjaga keberlanjutan kebijakan transisi energi.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top