Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengingatkan pentingnya etika berlalu lintas sebagai pedoman bagi setiap pengemudi di jalan raya. Etika berlalu lintas ini diharapkan dapat membangun kesadaran akan risiko yang dapat terjadi apabila kita mengabaikan aturan atau tata cara berlalu lintas yang benar. Potensi kecelakaan lalu lintas yang berujung pada fatalitas semakin besar jika pengemudi tidak mematuhi peraturan yang ada.
Meskipun kita telah mematuhi peraturan berlalu lintas, kita tetap berisiko menjadi bagian dari korban kecelakaan, karena di jalan raya kita sering kali dihadapkan pada pengemudi yang tidak mematuhi hukum. Tidak sedikit pengemudi yang menunjukkan perilaku berbahaya, seperti mengemudi dengan cara zig-zag, meliuk-liuk, atau menyalip kendaraan lain tanpa perhitungan yang matang. Ironisnya, pengemudi dengan perilaku tersebut umumnya sadar akan bahaya yang mereka timbulkan terhadap keselamatan jiwa dan barang, namun tetap melanjutkan perilaku tersebut.
Penyelesaian terhadap perilaku ugal-ugalan ini sering kali bersifat permisif dan tidak produktif, tanpa memberikan efek jera bagi pelakunya. Padahal, aturan dan sanksi sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Namun, sanksi pidana akan lebih berat apabila pengemudi yang berperilaku ugal-ugalan menyebabkan korban luka berat atau bahkan meninggal dunia. Dalam hal ini, hukuman penjara bisa mencapai 12 (dua belas) tahun.
Penting untuk diingat bahwa langkah edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum secara simultan dan berkelanjutan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, agar dapat menanggulangi perilaku berbahaya ini. Kita semua harus menyadari bahwa sikap pengemudi yang ugal-ugalan sangat berpotensi menjadi ancaman bagi keselamatan jiwa di jalanan. Pembiaran terhadap fenomena ini tidak dapat dibiarkan, karena selain membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, juga membahayakan diri pengemudi itu sendiri. (Sadarudin)