Mobil Rental Digelapkan Atau Digadaikan Modus Lama

 Mobil Rental Digelapkan Atau Digadaikan Modus Lama
Mobil Rental Digelapkan Atau Digadaikan Modus Lama

Jakarta|EGINDO.co Modus kejahatan penggelapan dan penggadaian mobil rental yang telah berlangsung lama masih menjadi tantangan serius bagi sektor usaha penyewaan kendaraan. Mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) sekaligus pengamat masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menilai diperlukan pembenahan manajemen secara menyeluruh guna menekan risiko bisnis serta meningkatkan keamanan.

“Modus ini umumnya dilakukan dengan cara-cara konvensional yang sebenarnya mudah terdeteksi jika mitigasi risiko diterapkan secara tepat,” jelas Budiyanto.

Modus dan Upaya Pencegahan

Modus penggelapan terjadi melalui penggadaian atau pemindahantanganan kendaraan kepada pihak yang tidak berhak. Oleh karena itu, langkah-langkah progresif untuk mengurangi risiko kejahatan perlu diterapkan, seperti:

  1. Penyewaan Kendaraan dengan Evaluasi Ketat
    Sistem penyewaan tanpa sopir (lepas kunci) perlu ditinjau ulang. Sebaiknya, penerapan sistem ini hanya dilakukan secara selektif terhadap penyewa dengan jaminan keamanan yang jelas. Perusahaan rental juga dapat mempertimbangkan penambahan biaya untuk menyediakan sopir cadangan.
  2. Peningkatan Teknologi Keamanan
    Pemasangan alat pelacak (GPS) pada kendaraan menjadi langkah progresif untuk memantau posisi kendaraan secara real-time. Selain itu, penggunaan kamera dasbor (dashcam) dapat menjadi bukti jika terjadi tindak kejahatan.
  3. Kerja Sama dengan Kepolisian
    Kerja sama formal melalui nota kesepahaman (MoU) dengan kepolisian dapat mempercepat penanganan kasus. Pemasangan tombol darurat (panic button) yang terhubung langsung dengan pihak kepolisian juga bisa menjadi solusi efektif dalam menghadapi situasi darurat.
  4. Edukasi kepada Masyarakat
    Masyarakat yang membeli kendaraan bekas diimbau untuk teliti memeriksa dokumen resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka, juga sangat penting.
  5. Tanggung Jawab Aparat Keamanan
    Budiyanto menegaskan pentingnya peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Baca Juga :  China Luncurkan Modul Ke-3 Dan Terakhir Stasiun Tiangong
Polri Harus Responsif

Dalam situasi mendesak, Polri diharapkan mampu memberikan perlindungan tanpa terhambat oleh prosedur administratif yang kaku. “Prosedur administrasi memang penting, tetapi dalam keadaan darurat, Polri perlu mengutamakan respons cepat untuk melindungi masyarakat,” kata Budiyanto. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top