Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Oleh karena itu, segala permasalahan atau perbuatan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah. Menurutnya, dalam setiap kasus, masyarakat tidak boleh bertindak sebagai hakim sendiri dan harus selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Budiyanto merujuk pada kasus yang terjadi di Sunter, di mana seorang supir ekspedisi nekat menabrak pelaku begal demi menyelamatkan korban pengemudi ojek online (ojol). Dari perspektif hukum, tindakan ini masih dapat dibenarkan, asalkan tujuannya adalah untuk melumpuhkan dan mengamankan korban, serta menangkap pelaku dalam keadaan tertangkap tangan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, setelah ditabrak, motor korban langsung ditinggalkan oleh pelaku, yang berhasil melarikan diri bersama dua rekannya.
Meskipun demikian, Budiyanto mengapresiasi keberanian supir ekspedisi yang berani bertindak untuk menggagalkan aksi begal tersebut. Ia berharap tindakan heroik tersebut dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam membantu aparat kepolisian memberantas kejahatan. Dalam hal ini, para saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa tersebut diharapkan bersedia menjadi saksi yang memberikan keterangan yang benar kepada pihak penyidik.
Lebih lanjut, Budiyanto menyarankan agar pihak yang menyaksikan peristiwa tersebut segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, serta berkoordinasi untuk membantu mengungkap kasus tersebut dengan cepat. Jika memungkinkan, masyarakat juga diminta untuk mendokumentasikan kejadian, seperti dengan merekam video atau mencatat ciri-ciri pelaku.
Atas tindakan heroik yang dilakukan oleh supir ekspedisi, Budiyanto juga menilai bahwa Polri sepatutnya memberikan apresiasi kepada individu tersebut. Hal ini karena berkat tindakan yang berani dan cerdas, motor korban berhasil diselamatkan, dan korban pun selamat dari ancaman bahaya. (Sadarudin)